Berita

Sopir Taksi Online Geram: Komisi 10 Persen Terlalu Tinggi!

Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (ORASKI) secara tegas menolak wacana penurunan komisi pengemudi taksi online dari 20 persen menjadi 10 persen. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum ORASKI, Fahmi Maharaja, yang menilai penurunan tersebut justru merugikan para pengemudi.

Fahmi menjelaskan, pengurangan komisi tak akan berdampak positif bagi kesejahteraan pengemudi. Justru sebaliknya, hal ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada ekosistem transportasi online secara keseluruhan.

1. Penolakan Keras terhadap Rencana Pemotongan Komisi 10 Persen

Fahmi Maharaja, Ketua Umum ORASKI, menyatakan bahwa penurunan komisi menjadi 10 persen tidak akan meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Sebaliknya, ia memprediksi akan terjadi kenaikan tarif bagi konsumen.

Kenaikan tarif ini, menurut Fahmi, akan mengurangi jumlah pengguna layanan taksi online. Akibatnya, pendapatan pengemudi akan menurun karena berkurangnya permintaan.

Ia menambahkan bahwa penurunan komisi ini akan menjadi preseden buruk bagi ekosistem transportasi online yang selama ini telah berjalan dengan baik dan mampu bertahan tanpa subsidi pemerintah.

2. ORASKI Minta Pemerintah Berikan Subsidi, Bukan Mengatur Komisi

Sebagai solusi, ORASKI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk memberikan subsidi kepada pengemudi taksi online.

Subsidi ini, menurut Fahmi, lebih bermanfaat daripada sekadar menurunkan komisi. Ia menyarankan beberapa bentuk subsidi yang bisa diberikan.

  • Penghapusan PPN dan PPH dalam pembelian unit kendaraan.
  • Potongan pajak pembelian suku cadang.
  • Bantuan untuk program edukasi pengemudi.

ORASKI menilai bentuk dukungan tersebut lebih efektif untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi dibandingkan dengan hanya menurunkan persentase komisi.

Pemberian subsidi ini juga dapat mencontoh program subsidi yang telah diberikan pemerintah kepada taksi konvensional.

3. Usulan Penurunan Komisi Berasal dari BAM DPR

Wacana penurunan komisi 10 persen ini sebelumnya dilontarkan oleh Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Adian Napitupulu.

Adian berpendapat bahwa pemotongan komisi sebesar 20 persen tidaklah adil dan tidak akan meningkatkan kesejahteraan pengemudi taksi dan ojek online.

Ia menilai bahwa angka persentase komisi tidaklah sebanding dengan nilai kemanusiaan yang perlu diperhatikan bagi para pengemudi. Karena itu, ia menyetujui usulan agar komisi diturunkan menjadi 10 persen.

Namun, penolakan ORASKI terhadap usulan tersebut menunjukkan perlunya pertimbangan yang lebih matang dan komprehensif terkait kesejahteraan pengemudi taksi online.

Perlu adanya dialog yang lebih intensif antara pemerintah, asosiasi pengemudi, dan perusahaan penyedia layanan taksi online untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak.

Ke depannya, diharapkan tercipta keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, dan konsumen agar ekosistem transportasi online di Indonesia tetap sehat dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan aksesibilitas transportasi yang terjangkau dan layanan yang berkualitas bagi masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button