Sidang Hasto: Ahli Bongkar Kejanggalan, Penyelidikan Terhambat?

Sidang lanjutan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto kembali bergulir. Dalam persidangan yang digelar Jumat (20/6/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, saksi ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, memberikan kesaksiannya.
Chairul Huda menyatakan bahwa tahap penyelidikan dalam proses hukum belum masuk dalam kategori penegakan hukum (Pro Justitia). Menurutnya, tindakan perintangan penyidikan di tahap penyelidikan tidaklah logis.
Penyelidikan Bukan Pro Justitia
Menurut Chairul Huda, penyelidikan belum masuk dalam ranah Pro Justitia karena pada tahap ini belum ada upaya paksa yang dapat dilakukan. Hal ini disampaikannya sebagai tanggapan terhadap dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto yang dituduh menghalangi penyelidikan.
Tidak ada paksaan dalam penyelidikan. Pihak yang dipanggil untuk memberikan keterangan berhak menolak kehadirannya.
Karena sifatnya yang tidak memaksa, mengatakan ada upaya perintangan di tahap penyelidikan dinilai tidak logis.
Chairul menegaskan bahwa penyelidikan lebih mirip proses klarifikasi. Sehingga, menganggap adanya delik perintangan dalam penyelidikan adalah suatu pemikiran yang tidak masuk akal.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku pada periode 2019-2024. Dakwaan ini terkait dengan dugaan perintah Hasto kepada beberapa orang untuk menghilangkan barang bukti.
Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk menenggelamkan ponselnya. Hal ini dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.
Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi upaya paksa dari penyidik KPK.
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa memberikan uang kepada Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga diberikan agar Wahyu membantu proses PAW Harun Masiku sebagai anggota legislatif.
Total uang yang diberikan mencapai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta. Uang ini diberikan pada periode 2019-2020.
Hasto juga didakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dalam kasus suap ini.
Ancaman Pidana dan Pasal yang Dikenakan
Atas dakwaan tersebut, Hasto Kristiyanto terancam pidana sesuai Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman pidana yang dihadapi Hasto cukup berat. Ia terancam hukuman penjara bertahun-tahun.
Kasus ini masih terus berlanjut dan menunggu putusan pengadilan. Kesaksian Chairul Huda menjadi salah satu poin penting dalam persidangan.
Proses hukum akan terus berjalan hingga terungkap semua fakta dan kebenaran kasus ini. Publik pun menantikan keputusan pengadilan selanjutnya.
Kesimpulannya, persidangan ini menyoroti perbedaan interpretasi hukum antara tahap penyelidikan dan penyidikan dalam konteks perintangan proses hukum. Perbedaan tersebut menjadi titik krusial dalam menentukan jalannya proses hukum selanjutnya terhadap Hasto Kristiyanto.