Berita

PKB Kecam Putusan MK: Reformasi Hukum Pemilu Terancam?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal telah memicu kontroversi di kalangan politikus. Banyak yang menilai putusan tersebut bermasalah dan perlu dikaji ulang.

Salah satu kritik tajam datang dari anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin. Ia menilai MK telah melampaui kewenangannya.

MK: Lembaga Perumus UU Ketiga?

Khozin menyatakan MK telah berubah fungsi. Ia tak lagi sekadar penjaga konstitusi, tetapi seperti lembaga pembentuk undang-undang ketiga.

Menurutnya, MK hanya memiliki peran sebagai “negative legislator,” bukan “positive legislator.” Putusan MK yang mengatasnamakan adaptasi konstitusi dengan dinamika zaman (living constitution) justru memunculkan pertanyaan besar.

Khozin menekankan perlunya penegasan bersama terkait fungsi dan peran MK. Putusan kontroversial MK dikhawatirkan menjadi jalan pintas menolak produk perundangan.

Proses pembentukan undang-undang membutuhkan biaya, tenaga, dan waktu yang besar. Ketidakpastian hukum akibat putusan MK akan merugikan.

Jika MK memang ingin berperan sebagai perumus UU ketiga, Khozin menyarankan revisi konstitusi untuk menyesuaikan tugas pokok dan fungsi MK.

Kontradiksi Putusan MK: Nomor 135/2025 vs 55/2019

Khozin menyorot sejumlah paradoks dalam putusan MK nomor 135/2025 tentang keserentakan Pemilu.

Ia membandingkannya dengan putusan sebelumnya, nomor 55/2019, yang membahas hal serupa. Terdapat beberapa kontradiksi signifikan.

Putusan 135/2025 memilih satu opsi dari enam opsi model keserentakan Pemilu yang diusulkan sebelumnya. Ini berbeda dengan putusan 55/2019 yang menolak menentukan model keserentakan karena itu adalah tugas pembuat UU.

Ironisnya, putusan 135/2025 justru memerintahkan pemisahan Pemilu nasional dan lokal.

Implementasi Putusan MK: Ancaman Inkonstitusionalitas

Khozin berpendapat pemerintah tidak bisa langsung melaksanakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu.

Pelaksanaan putusan tersebut berpotensi melanggar beberapa norma konstitusi, khususnya Pasal 22E ayat 1 dan 2 serta Pasal 18 ayat 3. Pasal-pasal tersebut mengatur pelaksanaan Pemilu setiap lima tahun sekali.

Khozin memperingatkan agar perintah konstitusional tidak dilaksanakan dengan cara yang inkonstitusional. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Putusan MK yang kontroversial ini menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya kepastian hukum di Indonesia. Perlu adanya kajian mendalam dan revisi aturan untuk mengatasi masalah ini.

Ke depan, perlu adanya diskusi lebih lanjut antar lembaga negara untuk memastikan putusan MK selaras dengan konstitusi dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan di MK menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah munculnya putusan-putusan yang kontroversial di masa mendatang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button