Berita

MK Putuskan: Negara Wajib Biaya Pendidikan Dasar Swasta?

Pendidikan dasar gratis dan berkualitas menjadi hak mendasar setiap warga negara. Hal ini ditegaskan kembali oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas interpretasi UU Sistem Pendidikan Nasional, mencakup sekolah swasta dalam kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyambut baik putusan ini dan menekankan pentingnya keadilan dalam akses pendidikan. Mereka menggelar seminar nasional untuk membahas implementasi putusan MK tersebut dan merumuskan langkah konkret untuk mewujudkan pendidikan yang inklusif.

Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Swasta

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan ini memperluas arti Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Putusan tersebut menegaskan bahwa kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri, tetapi juga mencakup sekolah swasta. Ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan.

PDIP Dorong Implementasi Putusan MK

DPP PDI Perjuangan secara tegas mendukung putusan MK tersebut. Mereka menilai putusan ini sebagai koreksi atas kebijakan pendidikan sebelumnya yang kerap mengabaikan sekolah swasta.

Ketua DPP PDIP, My Esti Wijayati, mengatakan negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis bagi semua warga negara tanpa diskriminasi. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi.

Sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti menekankan pentingnya pendidikan sebagai pondasi pembangunan bangsa yang berkeadilan. Putusan MK ini menjadi momentum untuk perubahan yang lebih baik.

Seminar Nasional: Menuju Pendidikan yang Inklusif

Untuk membahas implementasi putusan MK, PDIP menggelar seminar nasional di Sekolah Politik PDIP, Jakarta. Seminar ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan.

Para peserta seminar terdiri dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan lembaga masyarakat seperti Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Tujuannya adalah membangun pemahaman bersama dan merumuskan langkah konkret untuk kebijakan pembiayaan pendidikan dasar yang lebih inklusif dan adil. Hal ini penting agar semua anak Indonesia mendapatkan hak pendidikan yang setara.

Momentum Penguatan Keadilan Pendidikan

PDIP memandang perjuangan untuk keadilan pendidikan sebagai bagian tak terpisahkan dari cita-cita kemerdekaan. Mereka melihat putusan MK sebagai peluang besar untuk merealisasikan cita-cita tersebut.

My Esti menambahkan bahwa seminar ini juga bagian dari peringatan Bulan Bung Karno. Nilai-nilai Bung Karno tentang keadilan dan pemerataan menjadi landasan dalam perjuangan ini.

PDIP mendorong tercapainya konsensus nasional untuk kebijakan pendidikan yang progresif dan tidak diskriminatif, baik untuk sekolah negeri maupun swasta. Partisipasi masyarakat dan penguatan peran negara menjadi kunci keberhasilannya.

Seminar ini juga dihadiri oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Arief Hidayat, yang memberikan paparan kunci (Keynote Speaker). Kehadiran beliau memperkuat legitimasi dan arah kebijakan yang akan diimplementasikan.

Dengan adanya putusan MK dan dukungan aktif dari berbagai pihak, termasuk PDIP, diharapkan akan tercipta sistem pendidikan dasar yang lebih adil dan merata di Indonesia. Semoga langkah-langkah konkret yang dirumuskan dalam seminar tersebut dapat segera diimplementasikan untuk mewujudkan cita-cita pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button