Editorial

Kenya Larang Worldcoin: Data Warga Harus Dihapus Sekarang

Pengadilan Tinggi Kenya baru-baru ini menjatuhkan vonis yang signifikan terhadap proyek kripto Worldcoin, milik Sam Altman. Pengadilan memerintahkan penghapusan seluruh data biometrik warga Kenya yang dikumpulkan oleh Worldcoin. Keputusan ini menimbulkan gelombang kritik terhadap praktik pengumpulan data perusahaan teknologi, khususnya dalam konteks negara berkembang. Putusan ini juga berpotensi mempengaruhi regulasi kripto di berbagai negara lain.

Worldcoin, yang menjanjikan imbalan sekitar USD 50 dalam bentuk mata uang kripto kepada warga Kenya yang bersedia melakukan pemindaian iris mata, kini menghadapi konsekuensi hukum atas praktiknya tersebut. Pengadilan menilai proses pengumpulan data ini ilegal karena kurangnya persetujuan yang diinformasikan secara jelas dan dianggap memanfaatkan iming-iming finansial secara tidak etis.

Worldcoin Diperintahkan Hapus Data Biometrik di Kenya

Pengadilan Tinggi Kenya memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Worldcoin untuk menghapus data iris yang telah dikumpulkan dari ribuan warga negaranya. Putusan ini dikeluarkan pada tanggal 5 Mei 2025.

Hakim Roselyne Aburili menyatakan metode pengumpulan data Worldcoin bertentangan dengan konstitusi Kenya. Wakil Komisioner Data Kenya, Oscar Otieno, menyatakan proyek ini tidak aman dan kurang transparan bagi warga Kenya.

Pengadilan mengkritisi pendekatan Worldcoin yang menggunakan bujukan finansial tanpa memberikan informasi yang cukup kepada para peserta. Praktik ini dianggap melanggar hukum perlindungan data pribadi di Kenya.

Dampak Putusan terhadap Worldcoin dan Industri Kripto

Putusan pengadilan ini diperkirakan akan berdampak besar pada strategi bisnis Worldcoin. Nilai token WLD, mata uang kripto yang digunakan dalam proyek ini, berpotensi terpengaruh.

Keputusan tersebut menandai momen penting dalam pengawasan global terhadap praktik pengumpulan data oleh perusahaan teknologi dan kripto di negara berkembang. Kepercayaan publik terhadap Worldcoin dan proyek sejenisnya bisa tergerus.

Putusan ini juga dapat memicu gelombang regulasi serupa di negara lain. Banyak negara saat ini tengah memperketat aturan privasi, khususnya terkait teknologi baru yang memanfaatkan data biometrik.

Posisi Worldcoin di Indonesia: Legalitas dan Perlindungan Data

Meskipun kontroversi di Kenya, Worldcoin masih terdaftar sebagai aset kripto legal di Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025.

Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa Worldcoin telah melalui proses evaluasi ketat sesuai kriteria yang berlaku sebelum terdaftar. Ia menekankan bahwa Worldcoin sudah terdaftar di bursa kripto global dan tercatat di CoinMarketCap.

Meskipun demikian, Tirta menegaskan bahwa posisi legal suatu aset kripto bersifat dinamis dan dapat berubah berdasarkan evaluasi berkelanjutan. Bappebti mendukung langkah Kementerian Kominfo untuk memberlakukan penghentian sementara operasional Worldcoin di Indonesia demi keamanan data dan transaksi konsumen.

Bappebti siap mengevaluasi kembali status legalitas Worldcoin di Indonesia apabila ada pelanggaran hukum atau praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan. Kejelasan regulasi dan pengawasan yang ketat sangat penting untuk memastikan perlindungan data dan keamanan konsumen di tengah perkembangan pesat teknologi kripto.

Putusan pengadilan Kenya terhadap Worldcoin menyoroti pentingnya keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan data pribadi. Perusahaan teknologi perlu memperhatikan regulasi dan etika dalam pengumpulan dan penggunaan data biometrik, terutama di negara berkembang. Ke depannya, regulasi perlindungan data akan semakin ketat, membentuk masa depan ekosistem kripto dan teknologi secara keseluruhan. Transparansi dan persetujuan yang diinformasikan secara jelas menjadi kunci utama untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan keberlanjutan operasional dalam industri ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button