Ganjil Genap Jakarta Kembali: Selasa 10 Juni 2025, Siap?

Sistem ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan mulai Selasa, 10 Juni 2025, setelah libur panjang cuti bersama. Penerapannya sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan sistem ganjil genap ditiadakan pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Keputusan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku
Sistem ganjil genap bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Kemacetan kerap terjadi di ruas jalan utama, terutama pada hari kerja ketika aktivitas masyarakat meningkat.
Pembatasan kendaraan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat polusi akibat emisi kendaraan bermotor.
Karena tanggal 10 Juni 2025 jatuh pada hari Selasa (genap), hanya kendaraan berpelat nomor genap (0, 2, 4, 6, dan 8) yang diperbolehkan melintas di jalur ganjil genap.
Kendaraan berpelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, dan 9) dilarang melintas di jalur tersebut pada jam operasional ganjil genap.
Sistem ganjil genap berlaku Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Pengawasan dilakukan menggunakan tilang elektronik (ETLE), sehingga sanksi dapat dikenakan tanpa harus dihentikan petugas.
Pelanggaran dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan, baik terdeteksi petugas maupun ETLE.
Pelaksanaan ganjil genap juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
26 Titik Penerapan Ganjil Genap di Jakarta
Sistem ganjil genap di Jakarta diterapkan di 26 ruas jalan utama.
Berikut daftar lengkapnya:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Jalan Paseban Raya – Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Pengecualian dan Tips Berkendara Selama Ganjil Genap
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari aturan ganjil genap.
Berikut daftarnya:
- Kendaraan disabilitas
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum (pelat kuning)
- Kendaraan listrik
- Sepeda motor
- Angkutan barang BBM dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI/Polri
- Kendaraan pejabat negara asing dan lembaga internasional
- Kendaraan pertolongan kecelakaan
- Kendaraan kepentingan tertentu (misalnya pengangkut uang)
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 (selama masa penanggulangan)
- Kendaraan mobilisasi pasien, vaksin, dan tabung oksigen Covid-19
- Kendaraan angkutan barang logistik
Agar perjalanan tetap lancar, rencanakan keberangkatan lebih awal dan pantau kondisi lalu lintas secara *real-time* menggunakan aplikasi navigasi.
Pastikan kendaraan dalam kondisi prima dan isi bahan bakar penuh sebelum berangkat.
Siapkan uang elektronik untuk tol dan parkir, dan utamakan istirahat cukup sebelum berkendara.
Patuhi aturan lalu lintas dan hindari area rawan macet di jam sibuk.
Meskipun ganjil genap ditiadakan pada akhir pekan dan libur nasional, tetap waspada terhadap potensi kemacetan, terutama di pusat kota dan area wisata. Persiapan yang matang dan disiplin berkendara tetap kunci utama perjalanan yang aman dan nyaman.