Polda Metro Jaya memberikan peringatan serius terkait maraknya penipuan modus *love scamming*. Empat warga negara Indonesia (WNI) mantan *scammer* Kamboja baru-baru ini ditangkap karena menipu 21 WNI lainnya dengan modus ini. Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan siber yang semakin canggih.
Penipuan *love scamming* memanfaatkan kepercayaan dan emosi korban untuk mendapatkan uang. Pelaku biasanya membangun hubungan emosional secara online sebelum meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan. Modus ini sangat berbahaya karena korban seringkali sulit menyadari mereka tengah ditipu hingga telah kehilangan sejumlah besar uang.
Modus Operandi dan Pencegahan Love Scamming
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan beberapa ciri khas pelaku *love scamming*. Mereka sering menggunakan nomor WhatsApp yang terdaftar tanpa kartu SIM GSM, hanya mengandalkan jaringan Wi-Fi.
Hal ini menyulitkan pelacakan dan identifikasi pelaku. Polisi menyarankan untuk selalu melakukan panggilan telepon biasa (GSM to GSM) untuk memastikan identitas seseorang.
Nomor telepon yang tidak aktif atau tidak dapat dihubungi juga menjadi indikasi potensi penipuan. Waspadalah terhadap kontak yang tidak dikenal yang menghubungi melalui WhatsApp dan meminta uang dengan iming-iming pekerjaan.
- Jangan pernah percaya orang yang menghubungi melalui WhatsApp tanpa terdaftar di kontak Anda.
- Jangan pernah memberikan uang untuk mendapatkan pekerjaan. Pekerjaan seharusnya menghasilkan uang, bukan sebaliknya.
- Hindari sikap serakah atau tamak, karena hal ini dapat membuat Anda rentan terhadap penipuan.
Selain itu, pelaku juga sering menggunakan akun media sosial palsu, laptop, dan rekening bank untuk melancarkan aksinya. Kewaspadaan dan edukasi menjadi kunci utama untuk mencegah diri dari menjadi korban *love scamming*.
Kasus Penangkapan Eks Scammer Kamboja
Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat WNI mantan *scammer* Kamboja. Keempat pelaku berinisial OMR (36), R (29), APD (24), dan A (29) terlibat dalam penipuan *love scamming* terhadap 21 korban WNI.
Tiga dari empat pelaku sudah ditahan, sementara satu pelaku lainnya, A, masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi mengungkapkan kemungkinan masih ada korban lain yang belum teridentifikasi.
Total korban yang sudah teridentifikasi berjumlah 21 orang. Jumlah kerugian yang dialami korban masih dalam proses penyelidikan dan perhitungan lebih lanjut.
Tindakan Hukum dan Ancaman Pidana
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana. Mereka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka juga dikenakan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari kejahatan serupa. Penting bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memahami modus operandi penipuan online.
Kasus penangkapan empat mantan *scammer* Kamboja ini menjadi bukti nyata bahaya *love scamming*. Penting bagi setiap individu untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan memahami modus operandi pelaku, masyarakat dapat meminimalisir risiko menjadi korban kejahatan siber. Semoga kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial dan berhati-hati dalam menjalin hubungan online.