Berita

Vonis 4 Tahun! Kasus Korupsi Impor Gula Mantan Bos PPI

Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI, Charles Sitorus, dituntut empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Charles Sitorus membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan ini terkait dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tuntutan Empat Tahun Penjara dan Denda

Jaksa menilai Charles Sitorus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Charles Sitorus terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primer. Hal ini menunjukkan bukti-bukti yang diajukan cukup kuat untuk membuktikan keterlibatannya.

Pertimbangan Jaksa dalam Menentukan Tuntutan

JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa sebelum menjatuhkan tuntutan. Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan Charles Sitorus dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.

Sebagai hal yang meringankan, Charles Sitorus dinilai jujur mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya. Ini menjadi pertimbangan bagi JPU dalam menentukan besaran tuntutan.

Kasus ini melibatkan dugaan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar dan memperkaya pihak lain sebesar Rp295,15 miliar. Kerugian tersebut merupakan dampak dari tindakan melawan hukum yang dilakukan.

Charles Sitorus diduga melanggar tugasnya dalam pembentukan stok gula nasional dan penetapan harga gula nasional. Ia dinilai tidak mengikuti harga patokan petani (HPP) dan tidak bekerjasama dengan BUMN produsen gula, sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT PPI tahun 2016.

Peran Charles Sitorus dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Charles Sitorus terlibat dalam pengaturan harga jual gula kristal putih. Ia melakukan kesepakatan dengan delapan perusahaan untuk mengatur harga jual gula dari produsen ke PT PPI, dan dari PT PPI ke distributor, di atas HPP.

Kedelapan perusahaan tersebut antara lain PT Angels Products, PT Makassar Tene Then, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur. Mereka semua telah diadili dalam kasus yang sama.

Perusahaan-perusahaan swasta tersebut tidak memiliki izin untuk mengelola gula mentah impor menjadi gula kristal putih. Mereka hanya memiliki izin untuk mengolah gula mentah menjadi gula kristal rafinasi untuk industri makanan.

Charles Sitorus juga diduga tidak melakukan distribusi gula melalui operasi pasar atau pasar murah untuk pembentukan stok gula nasional. Sebaliknya, ia mendistribusikan gula melalui distributor tertentu berdasarkan kesepakatan yang telah diatur.

Selain delapan perusahaan tersebut, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo, juga terlibat dalam kesepakatan ini. Semua pihak yang terlibat telah diadili dalam kasus yang sama.

Kasus korupsi impor gula ini menyoroti pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang impor, khususnya komoditas pangan yang vital bagi kebutuhan masyarakat. Putusan terhadap Charles Sitorus diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pihak lain untuk menghindari tindakan korupsi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button