Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) HAM. Tujuannya adalah untuk memperluas cakupan pelaku pelanggaran HAM agar tidak hanya mencakup negara, tetapi juga individu dan korporasi. Usulan ini muncul mengingat dinamika pelanggaran HAM saat ini yang melibatkan aktor non-negara dan individu.
Perubahan signifikan dalam lanskap pelanggaran HAM di Indonesia mendorong perlunya revisi UU yang sudah berusia 24 tahun. UU Nomor 39 Tahun 1999 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan terkini.
Revisi UU HAM: Memperluas Cakupan Pelaku Pelanggaran
Pigai menekankan pergeseran pelaku pelanggaran HAM dari hanya negara ke aktor non-negara dan individu. Hal ini merupakan realita yang harus diakomodasi dalam UU HAM yang baru.
Korporasi, khususnya, perlu dimasukkan dalam regulasi karena potensinya melakukan pelanggaran HAM skala besar. Aktivitas bisnis eksploitatif menjadi salah satu contohnya. Saat ini, isu bisnis dan HAM baru diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), bukan UU HAM.
Mengadili Pelaku Individu dalam Pelanggaran HAM Terstruktur
Pelaku individu yang melakukan pelanggaran HAM secara terencana, sistematis, dan masif juga perlu diatur dalam revisi UU. Mereka yang terlibat dalam pelanggaran HAM yang terorganisir, misalnya, harus bertanggung jawab secara hukum.
Revisi ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Perlu adanya mekanisme yang jelas untuk menuntut pertanggungjawaban para pelaku individu tersebut.
Penguatan Instrumen HAM untuk Indonesia Emas 2045
Revisi UU HAM ini merupakan bagian dari upaya penguatan instrumen HAM. Hal ini sejalan dengan visi “Indonesia Emas 2045” di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Penguatan sektor HAM dianggap sebagai fondasi penting dalam mencapai visi tersebut. Oleh karena itu, revisi UU ini menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara.
Mencari Keseimbangan antara Negara, Individu, dan Korporasi
Tantangan dalam revisi UU ini adalah bagaimana menyeimbangkan pertanggungjawaban negara, individu, dan korporasi. Rumusan yang tepat dibutuhkan untuk menghindari ambiguitas dan memastikan efektivitas penegakan hukum.
Proses revisi UU HAM perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar HAM, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah. Partisipasi publik sangat penting untuk memastikan revisi menghasilkan UU yang komprehensif dan berkeadilan.
Melibatkan Stakeholder dalam Proses Revisi
Transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci keberhasilan revisi UU HAM. Proses yang terbuka dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan akan menghasilkan UU yang lebih representatif dan diterima oleh masyarakat.
Dengan melibatkan berbagai pihak, revisi UU HAM diharapkan dapat menjawab kebutuhan dan tuntutan masyarakat akan perlindungan hak asasi manusia yang lebih efektif dan menyeluruh.
Usulan revisi UU HAM oleh Menteri Pigai merupakan langkah penting dalam merespon perkembangan terkini pelanggaran HAM. Dengan cakupan yang lebih luas dan mekanisme penegakan hukum yang lebih kuat, revisi ini diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan HAM yang lebih efektif dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Proses revisi ini sendiri membutuhkan kehati-hatian dan pertimbangan matang agar tujuannya tercapai tanpa mengorbankan aspek lain yang penting.