Tragedi Cilandak: Pengacara Anak Bunuh Orang Tua, Ajukan Banding
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap MAS (14), remaja yang membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya. MAS divonis menjalani pembinaan selama dua tahun di rehabilitasi sosial Sentra Handayani, Jakarta Timur. Kasus ini yang terjadi pada 30 November 2024 di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sempat menyita perhatian publik.
Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, menyatakan akan mempertimbangkan upaya banding atas putusan tersebut. Keputusan final terkait banding akan diputuskan setelah berdiskusi dengan MAS dan ibunya.
Vonis Dua Tahun Pembinaan dan Pertimbangan Banding
Sidang pembacaan putusan digelar tertutup di PN Jaksel pada Senin, 30 Juni 2025. Hakim Lusiana Amping memimpin sidang, dengan Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah sebagai jaksa penuntut umum.
Maruf Bajammal menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu mendiskusikan putusan hakim dengan MAS dan ibunya. Pertimbangan banding didasarkan pada berbagai aspek, termasuk kondisi psikologis MAS.
Putusan dua tahun pembinaan akan dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani MAS sejak 10 Juni 2024. Selama pembinaan, MAS wajib menjalani terapi kejiwaan dan dilaporkan perkembangannya kepada JPU setiap enam bulan.
Kondisi MAS dan Dorongan Pemeriksaan Kesehatan
Kuasa hukum berharap MAS mendapatkan pemeriksaan kesehatan yang menyeluruh. Tujuannya untuk memastikan pengobatan dan perawatan yang tepat bagi kondisi mental MAS.
Sejak 10 Juni 2024, MAS telah dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Selatan ke lembaga naungan Kementerian Sosial. Pihak kuasa hukum terus mendorong pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif.
Pemeriksaan kesehatan yang komprehensif sangat penting untuk mendukung proses pembinaan MAS. Hal ini juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait upaya hukum selanjutnya.
Kronologi dan Latar Belakang Kasus
Peristiwa pembunuhan terjadi pada 30 November 2024 pukul 01.00 WIB di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Nomor perkara kasus ini terdaftar sebagai 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL.
Dalam pemeriksaan polisi, MAS mengaku mendengar bisikan-bisikan yang meresahkan. Dugaan adanya disabilitas mental pada MAS menjadi pertimbangan penting dalam penanganan kasus ini.
Kasus ini terbilang unik karena melibatkan anak di bawah umur yang diduga mengalami gangguan mental. Hal ini memerlukan penanganan khusus yang terintegrasi, baik dari sisi hukum maupun kesehatan mental.
Proses persidangan dan pembinaan MAS diharapkan bisa memberikan keadilan dan rehabilitasi bagi yang bersangkutan. Perhatian terhadap kesehatan mental anak pelaku kejahatan sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi psikologis MAS dan putusan hakim, kuasa hukum akan segera memutuskan langkah hukum selanjutnya. Harapannya, proses hukum dan pembinaan ini bisa memberikan dampak positif bagi pemulihan MAS dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Kasus ini menjadi sorotan akan pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental anak.




