Site icon Metro Kompas

TPG Triwulan 2 Cair! Tanggal Resmi, Rincian Lengkap Diungkap

TPG Triwulan 2 Cair! Tanggal Resmi, Rincian Lengkap Diungkap

Sumber: Poskota.co.id

Ribuan guru di Indonesia kembali menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II tahun 2025. Pencairan yang seharusnya jatuh pada bulan Juni ini menimbulkan keresahan karena banyak guru yang belum menerima transfer dana hingga akhir bulan. Kabar keterlambatan ini memicu spekulasi, namun pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.

Artikel ini akan mengulas secara detail dasar hukum pencairan TPG Triwulan II 2025, pernyataan resmi pemerintah, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan guru untuk memverifikasi status pencairan tunjangannya. Informasi ini bertujuan untuk memberikan ketenangan dan pemahaman yang akurat bagi para guru di seluruh Indonesia.

Landasan Hukum dan Jadwal Pencairan TPG Triwulan II 2025

Pencairan TPG Triwulan II tahun 2025 berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Kedua peraturan tersebut menegaskan bahwa pencairan dimulai pada bulan Juni 2025 dan dilakukan secara bertahap oleh pemerintah daerah. Proses bertahap ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kesiapan administrasi daerah dan verifikasi data.

Konfirmasi Resmi Pemerintah Mengenai Pencairan TPG

Kementerian Keuangan, melalui konferensi pers pada 17 Juni 2025, menegaskan bahwa penyaluran TPG Triwulan II telah dimulai secara bertahap sejak Juni 2025.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyatakan bahwa anggaran telah dialokasikan dan disiapkan untuk seluruh penerima yang datanya valid. Keterlambatan yang terjadi di lapangan lebih disebabkan oleh proses administrasi teknis di tingkat kabupaten/kota.

Informasi serupa juga dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Kementerian Keuangan (@kemenkeuri), yang menyebutkan total anggaran Rp16,71 triliun untuk sekitar 1,44 juta guru penerima.

Potensi Keterlambatan dan Cara Mengantisipasinya

Meskipun pemerintah telah memastikan pencairan dimulai Juni 2025, banyak guru yang belum menerima dana hingga akhir bulan.

Beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan meliputi validasi data individu melalui Dapodik dan SIMTUN, keterlambatan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh pemerintah daerah, dan sistem antrian bank penyalur.

Guru disarankan untuk secara berkala memantau saldo rekening, memeriksa status pencairan di portal Dapodik atau aplikasi SIMTUN, berkoordinasi dengan bendahara sekolah atau dinas pendidikan, dan mencermati pengumuman pemerintah daerah.

Rincian Anggaran dan Jenis Tunjangan

Alokasi dana untuk TPG Triwulan II 2025 mencapai Rp16,71 triliun.

Anggaran tersebut meliputi TPG Guru PNS daerah (SD, SMP, SMA/SMK), tunjangan profesi guru madrasah (Kemenag), dan tunjangan khusus untuk guru di wilayah terpencil. Pencairan untuk guru PNS daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah sebelum ditransfer ke rekening pribadi.

Pemerintah mengimbau guru untuk tidak terpancing informasi hoaks, memastikan data pribadi tetap valid, dan bersabar menunggu proses pencairan. Dengan kerjasama pemerintah pusat dan daerah, diharapkan tunjangan profesi guru dapat segera disalurkan.

Meskipun terdapat keterlambatan di beberapa daerah, kejelasan informasi dari pemerintah memberikan keyakinan bahwa pencairan TPG Triwulan II 2025 akan diselesaikan secara bertahap. Kepastian ini diharapkan dapat mengurangi keresahan para guru dan memastikan mereka menerima haknya sesuai regulasi yang berlaku.

Exit mobile version