Berita

TNI Jaga Jaksa Hingga Rumah: Perlindungan Maksimal Terjamin

TNI menyatakan kesiapan penuh melindungi seluruh jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo. Perlindungan tersebut mencakup aspek institusional dan personal.

Kesiapan ini diungkapkan sebagai respons atas dua insiden penyerangan terhadap jaksa di Deli Serdang dan Depok. Kedua jaksa tersebut menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal.

Perlindungan Personal hingga ke Rumah

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan TNI siap memberikan pengawalan personal kepada jaksa. Pengawalan ini bahkan mencakup perjalanan pulang ke rumah.

Pengawalan personal akan diberikan jika memang ada ancaman nyata, terutama terkait kasus-kasus tertentu yang ditangani jaksa. Semua pengamanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Pengamanan Berdasarkan Permintaan Kejaksaan

Pengamanan oleh TNI dilakukan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan. Permintaan ini diajukan jika ada potensi ancaman terhadap jaksa.

Prosedur pengamanan telah ditetapkan sebelumnya. Pengamanan di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) akan melibatkan satu pleton prajurit, sedangkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) satu regu.

Jumlah Personel yang Dikerahkan

Jumlah personel TNI yang dikerahkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Koordinasi antara Kejari/Kejati dengan TNI akan menentukan jumlah prajurit yang diperlukan.

Mabes TNI telah mendata jumlah personel yang dibutuhkan oleh masing-masing Kejaksaan. Jumlahnya bervariasi, tergantung tingkat ancaman yang dihadapi.

Kasus pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga di Kejari Deli Serdang dan ASN Kejaksaan Acensio Silvanov Hutabarat telah terungkap. Pelakunya telah diamankan oleh Polda Sumatera Utara.

Sementara itu, kasus pembacokan Jaksa Kejagung inisial DSK (44) di Depok juga telah ditangani. Korban dibacok saat pulang, dan pelaku menggunakan senjata tajam.

Data jumlah personel yang dibutuhkan setiap Kejaksaan sudah tercatat di Mabes TNI. Ada yang hanya memerlukan 3 personel, ada pula yang membutuhkan 4 personel. Jumlah personel yang dikerahkan bergantung pada tingkat ancaman.

Kerja sama antara TNI dan Kejaksaan dalam mengamankan para jaksa menunjukkan komitmen untuk melindungi penegak hukum. Hal ini penting untuk menjamin kelancaran proses hukum dan penegakan keadilan.

Respons cepat TNI terhadap insiden penyerangan terhadap jaksa menunjukkan kesiapsiagaan dan komitmen menjaga keamanan dan ketertiban. Semoga langkah ini dapat memberikan rasa aman bagi para jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button