Site icon Metro Kompas

Tarif Ojol Naik! Gojek Respon, Batasi Potongan Aplikasi 10%?

Tarif Ojol Naik! Gojek Respon, Batasi Potongan Aplikasi 10%?

Sumber: Poskota.co.id

Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) sebesar 8-15 persen yang diumumkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memicu beragam reaksi. GoTo, induk perusahaan Gojek, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi regulasi ini. Namun, asosiasi pengemudi ojol justru menolak keras rencana tersebut, menganggapnya tidak adil dan tidak menyelesaikan masalah utama yang mereka hadapi.

Perdebatan ini menyoroti kompleksitas regulasi di sektor transportasi online, di mana kepentingan berbagai pihak, dari perusahaan aplikator hingga pengemudi, harus dipertimbangkan.

Gojek Siap Patuh, Namun Minta Kajian Mendalam

GoTo, melalui Director of Public Affairs and Communications-nya, Ade Mulya, menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi pemerintah. Perusahaan saat ini tengah melakukan kajian menyeluruh bersama Kemenhub untuk memastikan dampak positif bagi seluruh ekosistem ojol.

Gojek menekankan pentingnya menjaga tarif tetap kompetitif, mempertimbangkan daya beli masyarakat dan keberlanjutan bisnis. Koordinasi berkelanjutan dengan pemerintah menjadi kunci dalam menjalankan kebijakan ini.

Kenaikan Tarif Final, Namun Pengemudi Tolak Keras

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa keputusan kenaikan tarif ojol sudah final setelah melalui kajian mendalam. Kenaikan bervariasi, antara 8 hingga 15 persen, bergantung pada zona operasional.

Tarif ojol sebelumnya mengacu pada Kepmenhub No. KP 564/2022, dengan pembagian tiga zona tarif. Namun, asosiasi pengemudi, seperti Garda Indonesia dan SPAI, menolak keras rencana kenaikan ini.

Garda Indonesia, misalnya, menilai kenaikan tarif tidak akan menyelesaikan masalah utama: potongan aplikasi yang tinggi dan tidak transparan. Mereka menuntut pembatasan potongan maksimal 10 persen, audit investigatif, dan penghapusan skema kerja eksploitatif.

Ancaman aksi “switch off” aplikasi oleh 500.000 pengemudi pada 21 Juli 2025 menunjukkan besarnya ketidakpuasan di kalangan pengemudi.

Tuntutan Asosiasi Pengemudi

SPAI, selain menolak kenaikan tarif, juga menyoroti rendahnya pendapatan pengemudi akibat potongan platform yang tinggi, bahkan mencapai 30 persen. Mereka menuntut revisi aturan dengan penetapan upah berbasis UMP, pengakuan status “pekerja platform”, dan penghapusan tarif sepihak untuk layanan pengantaran barang.

Mencari Titik Temu: Pemerintah, Aplikator, dan Pengemudi

Kemenhub berencana memanggil seluruh aplikator untuk membahas finalisasi kenaikan tarif. Namun, penolakan keras dari asosiasi pengemudi menunjukkan perlunya negosiasi lebih lanjut untuk mencapai titik temu.

Transparansi potongan aplikasi menjadi kunci utama dalam menyelesaikan polemik ini. Pemerintah perlu memastikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan aplikator, kepentingan konsumen, dan terutama kesejahteraan para pengemudi ojol.

Polemik ini mengungkap betapa pentingnya peran pemerintah dalam melindungi hak dan kesejahteraan pekerja di era ekonomi digital. Solusi yang komprehensif dan berkeadilan menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan keberlanjutan ekosistem ojol.

Ke depan, dialog konstruktif antara pemerintah, aplikator, dan asosiasi pengemudi sangat krusial. Menemukan kesepakatan yang adil dan berkelanjutan akan memastikan semua pihak mendapatkan manfaat yang seimbang.

Exit mobile version