Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara (Sumut) yang menghasilkan penetapan lima tersangka. OTT ini berawal dari informasi intelijen terkait pencairan dana senilai Rp2 miliar. Tim KPK langsung bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Informasi awal mengarah pada dugaan transaksi suap yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Proses penyelidikan ini akhirnya berujung pada penangkapan sejumlah pihak terkait.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Penangkapan diawali dengan penangkapan KIR (Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar) di Padang Sidempuan. Selanjutnya, KPK juga mengamankan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang, Heliyanto (pejabat pembuat komitmen di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut), dan Rasuli Efendi Siregar (Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai PPK).
Proses penangkapan kemudian berlanjut dengan penangkapan Topan Obaja Putra Ginting. Kelima tersangka kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah melalui proses penyidikan, kelima individu tersebut secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Suap Proyek Jalan di Sumut: Dua Klaster Utama
Kasus ini terbagi menjadi dua klaster utama. Klaster pertama berfokus pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Proyek yang terlibat dalam klaster ini meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 (Rp56,5 miliar), preservasi jalan yang sama di tahun 2024 (Rp17,5 miliar), rehabilitasi dan penanganan longsor di jalan tersebut pada tahun 2025, serta preservasi jalan tersebut di tahun 2025.
Klaster kedua melibatkan proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Proyek yang teridentifikasi dalam klaster ini adalah pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan (Rp96 miliar) dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Rp61,8 miliar). Total nilai proyek dalam enam proyek di dua klaster ini mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
Peran Tersangka dan Langkah Selanjutnya KPK
KPK menduga M Akhirun Efendi Siregar dan M Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap. Di klaster pertama, Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar diduga sebagai penerima suap. Sementara di klaster kedua, Heliyanto diduga sebagai penerima.
OTT ini hanyalah awal dari penyelidikan. KPK akan terus menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dan proyek-proyek pengadaan lainnya yang terkait. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memastikan keadilan ditegakkan. KPK berkomitmen untuk membersihkan sektor pembangunan infrastruktur dari praktik korupsi. Dengan total nilai proyek yang fantastis, kasus ini menjadi sorotan dan pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.