Dua oknum, Asmadih alias Bule (44) dan Sadi Anarki (49), tertangkap tangan menjual barang kadaluarsa. Keduanya terbukti telah menjalankan aksi penipuan ini selama sembilan bulan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini. Barang-barang yang dijual meliputi makanan, minuman, popok bayi, dan kosmetik yang telah melewati masa kedaluwarsa.
Oknum Satpol PP Tangsel Jual Barang Kadaluarsa
Asmadih, seorang oknum Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel), terlibat dalam aksi ini bersama rekannya Sadi Anarki. Mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama sembilan bulan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk menghitung total keuntungan yang diperoleh kedua tersangka.
Kepolisian juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejahatan ini. Besarnya omzet dan jaringan yang terlibat masih dalam penyelidikan intensif.
Penghapusan Label Tanggal Kadaluarsa
Modus operandi kedua pelaku cukup licik. Mereka menghapus label tanggal kadaluwarsa pada produk-produk tersebut.
Tiner dan lotion digunakan untuk menghilangkan tanggal kadaluwarsa. Setelah itu, barang-barang tersebut dijual kembali ke masyarakat.
Barang-barang yang mereka jual merupakan sisa barang dari Alfamart. Seharusnya, barang-barang tersebut dimusnahkan sesuai prosedur.
Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan pada Jumat, 4 Juli 2025. Penangkapan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Jeratan Hukum dan Penahanan
Asmadih dan Sadi Anarki kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan beberapa pasal.
Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mereka juga dijerat Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Selain itu, kedua tersangka juga dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penahanan dilakukan sejak 4 Juli 2025.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan konsumen dalam membeli produk makanan dan minuman. Selalu periksa tanggal kadaluarsa sebelum membeli dan melaporkan jika menemukan hal yang mencurigakan.
Tindakan tegas dari pihak berwajib dalam menindak pelaku kejahatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera. Kasus ini juga menjadi perhatian bagi instansi terkait untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran barang-barang kadaluarsa.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi angka kejahatan serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak.