Kasus korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalan di Sumatera Utara kembali menyoroti kelemahan sistem pengadaan pemerintah. Meskipun telah diterapkan platform katalog elektronik, praktik korupsi masih marak terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi semata tidak cukup untuk mencegah praktik koruptif.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, sistem digital justru kerap dimanfaatkan sebagai kedok untuk melancarkan korupsi. Oknum-oknum yang bersekongkol dapat dengan mudah memanipulasi sistem untuk memenangkan tender proyek.
Sistem Elektronik Tak Cukup Cegah Korupsi Proyek Jalan
ICW menegaskan bahwa banyaknya kasus korupsi yang terungkap membuktikan inefektivitas sistem elektronik tanpa diiringi transparansi dan akuntabilitas yang kuat.
Wana Alamsyah dari ICW menekankan pentingnya keterbukaan informasi kontrak pengadaan, sesuai Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Hal ini crucial untuk mencegah manipulasi dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan.
Jumlah Kasus Korupsi Pengadaan Publik Sangat Tinggi
Berdasarkan data ICW, dari tahun 2019 hingga 2023 tercatat 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan publik. Jumlah tersangka mencapai 2.896 orang, dengan total kerugian negara mencapai Rp 47,18 triliun.
Angka tersebut menunjukkan betapa masifnya masalah korupsi di sektor pengadaan publik. Perlu upaya sistematis dan komprehensif untuk memberantasnya.
Rekomendasi ICW untuk Pencegahan Korupsi
Menanggapi tingginya angka korupsi tersebut, ICW merekomendasikan beberapa langkah strategis.
Pertama, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) didesak untuk membangun sistem *early warning system* untuk mendeteksi potensi korupsi di setiap tahapan pengadaan.
Kedua, LKPP juga harus menyediakan kanal informasi yang memudahkan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk mempublikasikan informasi kontrak pengadaan sesuai regulasi.
Ketiga, pentingnya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan untuk meminimalisir celah korupsi.
Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara
Sebagai contoh nyata, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Para tersangka meliputi Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, dan dua direktur perusahaan.
KPK menduga telah terjadi pengaturan lelang proyek agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu, dengan imbalan uang kepada pejabat daerah.
Kesimpulannya, pemberantasan korupsi di sektor pengadaan publik membutuhkan pendekatan holistik yang tidak hanya bergantung pada teknologi. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama untuk menciptakan sistem pengadaan yang bersih dan efektif. Perbaikan sistem dan pengawasan yang lebih ketat sangat penting untuk mencegah kerugian negara yang semakin besar di masa mendatang. Kasus Sumatera Utara menjadi pengingat akan betapa pentingnya integritas dan komitmen semua pihak dalam menjalankan tugasnya.