Site icon Metro Kompas

Seribu Napi Berbahaya Dipindahkan: Keamanan Lapas Nusakambangan

Seribu Napi Berbahaya Dipindahkan: Keamanan Lapas Nusakambangan

Sumber: Liputan6.com

Hampir 1.000 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan keamanan super ketat di Nusakambangan, Jawa Tengah. Langkah ini diumumkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Agus Andrianto, sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan. Pemindahan tersebut dilakukan secara bertahap dari berbagai wilayah di Indonesia.

Puluhan narapidana baru saja dipindahkan dari Jakarta dan Jawa Barat pada Minggu, 15 Juni 2025. Totalnya, hampir 1.000 narapidana telah menjalani pemindahan ke Lapas Nusakambangan.

Pemindahan Narapidana Berisiko Tinggi ke Nusakambangan

Pemindahan narapidana ke Lapas Nusakambangan bertujuan utama untuk memberantas peredaran narkoba. Menkumham Agus Andrianto menegaskan, kebijakan “zero narkoba” di lapas dan rutan merupakan harga mati.

Para narapidana yang dipindahkan telah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan asesmen yang ketat. Hal ini memastikan bahwa hanya narapidana berisiko tinggi yang benar-benar perlu dipindahkan.

Upaya Menyelamatkan Warga Binaan dan Sistem Pemasyarakatan

Selain memberantas peredaran narkoba, pemindahan narapidana juga bertujuan menyelamatkan warga binaan lain. Paparan narkoba dan aktivitas negatif lainnya di dalam lapas dapat dikurangi dengan langkah ini.

Pemindahan juga bertujuan untuk menyelamatkan narapidana berisiko tinggi itu sendiri. Mereka diharapkan terhindar dari pelanggaran berkelanjutan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Sistem pemasyarakatan yang bertujuan mulia perlu diselamatkan. Redistribusi warga binaan merupakan bagian dari upaya tersebut.

Pemindahan juga diharapkan meningkatkan efektivitas pembinaan. Dengan berada di lapas yang sesuai, narapidana berisiko tinggi diharapkan dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan.

Mengatasi Overcrowding dan Dukungan Pidana Non-Pemenjaraan

Langkah redistribusi juga bertujuan mengurangi kepadatan penghuni (overcrowding) di lapas dan rutan. Banyak lapas dan rutan di Indonesia saat ini dihuni melebihi kapasitas.

Selain redistribusi, Kementerian Hukum dan HAM juga memberikan remisi dan membangun lapas/rutan baru. Ini semua dilakukan untuk mengatasi masalah overcrowding di lapas dan rutan.

Kementerian Hukum dan HAM juga mendukung implementasi pidana non-pemenjaraan. Hal ini termasuk kerja sosial dan pidana pengawasan, seperti yang diatur dalam KUHP baru.

Balai Pemasyarakatan siap mendukung pidana alternatif. Penerapan pidana alternatif ini telah terbukti sukses dalam kasus anak, terbukti dari penurunan hunian anak binaan hingga 250 persen.

Pemindahan hampir 1000 narapidana berisiko tinggi ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah strategis. Langkah ini bukan hanya sekadar memindahkan narapidana, tetapi juga upaya menyelamatkan sistem pemasyarakatan dari masalah narkoba dan overcrowding, sekaligus mendorong implementasi pidana non-pemenjaraan yang lebih efektif. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif untuk pembinaan dan rehabilitasi narapidana.

Exit mobile version