Site icon Metro Kompas

Sekolah Kukar Larang Jual Beli Buku & Seragam: Siap Sanksi!

Sekolah Kukar Larang Jual Beli Buku & Seragam: Siap Sanksi!

Sumber: Liputan6.com

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tegas melarang praktik jual beli buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), dan seragam sekolah di semua satuan pendidikan negeri. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar Nomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 yang dikeluarkan pada 23 Juni 2025 dan berlaku efektif menjelang tahun ajaran baru 2025/2026.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar (pungli) dan meringankan beban ekonomi orang tua siswa. Disdikbud Kukar menekankan bahwa pendaftaran dan daftar ulang siswa juga harus dilakukan tanpa dipungut biaya apapun.

Larangan Jual Beli Buku dan Seragam Sekolah di Kukar

Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan sekadar himbauan, melainkan larangan tegas. Jual beli buku pelajaran, seragam, maupun perlengkapan sekolah lainnya di sekolah negeri dilarang keras.

Larangan ini merujuk pada beberapa regulasi nasional, termasuk PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, dan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008. Regulasi tersebut secara jelas melarang tenaga pendidik melakukan aktivitas komersial di lingkungan sekolah.

Untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran, guru didorong untuk memanfaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam menyusun bahan ajar mandiri. Platform Merdeka Mengajar juga direkomendasikan sebagai sumber materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum.

Program Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah Gratis

Selain melarang pungutan, Disdikbud Kukar juga menyiapkan program bantuan seragam dan perlengkapan sekolah gratis bagi peserta didik baru. Program ini saat ini masih menunggu petunjuk teknis sebelum penyaluran ke sekolah-sekolah.

Thauhid menekankan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan orang tua dapat fokus pada pendidikan anak tanpa terbebani biaya awal tahun ajaran. Sekolah yang melanggar edaran ini akan ditindak tegas.

Kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Kukar dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan bebas dari tekanan ekonomi. Pemerintah ingin memastikan akses pendidikan tetap terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat.

Langkah Konkret Mewujudkan Pendidikan Inklusif di Kukar

Penerbitan surat edaran dan program bantuan seragam merupakan langkah strategis Pemkab Kukar dalam membangun sistem pendidikan yang lebih adil dan terjangkau. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menghilangkan hambatan ekonomi dalam akses pendidikan.

Dengan adanya larangan pungli dan dukungan program bantuan, diharapkan siswa dari berbagai kalangan ekonomi dapat bersekolah tanpa beban finansial yang berat. Hal ini selaras dengan tujuan pendidikan nasional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ke depan, pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitasnya. Disdikbud Kukar akan terus berupaya menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif dan berfokus pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Semoga langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menciptakan pendidikan yang lebih berkeadilan dan bermutu bagi seluruh anak bangsa.

Exit mobile version