Dua oknum Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) tertangkap basah mengedarkan barang kedaluwarsa. Mereka diam-diam menghapus tanggal kadaluarsa produk menggunakan tiner dan lotion. Aksi ini terbongkar berkat kecurigaan warga terhadap aktivitas bongkar muat di sebuah rumah di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 4 Juli 2025, melibatkan Asmadih alias Bule (44) dan Sadi Anarki (49). Keduanya kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Modus Operandi Pengedaran Barang Kedaluwarsa
Asmadih dan Sadi Anarki kedapatan sedang menghapus tanggal kadaluwarsa dari berbagai produk. Mereka menggunakan tiner dan lotion untuk menghilangkan label masa berlaku produk tersebut.
Barang-barang yang mereka edarkan beragam, mulai dari makanan dan minuman hingga kosmetik dan obat-obatan. Semua barang tersebut telah melewati masa kadaluarsanya.
Petugas kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa sejumlah produk kedaluwarsa yang sudah dimodifikasi. Hasil penyelidikan mengungkap asal-usul barang-barang tersebut.
Keterlibatan PT Liquid dan Alfamart
Sumber barang-barang kedaluwarsa ini ternyata berasal dari PT Liquid. Perusahaan ini bermitra dengan Alfamart untuk memusnahkan produk yang telah melewati masa kadaluarsanya.
Namun, PT Liquid justru menjual barang-barang tersebut kepada Asmadih. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap kesepakatan kerja sama dengan Alfamart.
Admin PT Liquid menawarkan barang sisa Alfamart yang seharusnya dimusnahkan kepada Asmadih. Setelah kesepakatan tercapai, PT Liquid langsung mengirimkan barang tersebut kepada Asmadih.
Peran masing-masing pihak dalam kasus ini:
- Alfamart: Menugaskan PT Liquid untuk pemusnahan barang kedaluwarsa.
- PT Liquid: Mengabaikan tugas pemusnahan dan menjual barang kedaluwarsa kepada Asmadih.
- Asmadih & Sadi Anarki: Menghapus tanggal kadaluwarsa dan mengedarkan barang-barang tersebut kepada konsumen.
Pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap PT Liquid. Dugaan keterlibatan pihak lain masih terus diselidiki.
Tindakan Hukum dan Dampak Kasus
Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal. Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan atau ayat 2 dan atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan salah satunya.
Mereka juga dikenakan Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga diterapkan.
Penahanan terhadap Asmadih dan Sadi Anarki dilakukan sejak 4 Juli 2025 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan terkait produk kedaluwarsa.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam rantai pasok produk, khususnya barang yang telah melewati masa kadaluarsanya. Kerja sama yang efektif antara perusahaan, pihak berwenang, dan masyarakat sangat krusial untuk mencegah praktik serupa terulang kembali. Ke depannya, perlu adanya mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel dalam proses pemusnahan barang kedaluwarsa untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan dan kerugian ekonomi.
