Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan segera menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum). Penertiban ini menargetkan lima lokasi di Depok, Jawa Barat.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, membenarkan rencana penertiban tersebut. Pihaknya telah menemukan sejumlah bangunan liar yang berdiri di lahan milik pemerintah dan fasos fasum.
Lima Lokasi Target Penertiban Bangunan Liar
Kelima lokasi yang menjadi target penertiban tersebut meliputi Jalan Juanda, Jalan Merdeka, Jalan Raya Cipayung, kawasan Ratu Jaya, dan GDC.
Di Jalan Raya Juanda, tercatat sekitar 120 bangunan liar telah diinventarisir oleh Satpol PP. Penertiban di lokasi ini direncanakan akan dimulai dalam waktu dekat.
Penertiban di Jalan Raya Juanda akan mencakup area mulai dari perbatasan Jalan Raya Jakarta-Bogor hingga Jalan Raya Komplek Pelni.
Saat ini, surat peringatan telah diberikan kepada pemilik bangunan liar di Jalan Juanda. Penertiban akan dilakukan sekitar satu minggu setelahnya.
Koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah
Satpol PP Kota Depok telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk mendapatkan data aset Pemerintah Kota Depok.
Hal ini bertujuan untuk mencegah pembangunan liar di lahan milik pemerintah yang belum dimanfaatkan.
Dede Hidayat mengimbau warga, baik penduduk asli maupun pendatang, agar tidak tergiur iming-iming oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menempati lahan pemerintah.
Banyak warga yang berharap mendapatkan ganti rugi setelah menempati lahan tersebut, anggapan ini perlu diluruskan.
Berdasarkan pemetaan, sebagian besar pemilik bangunan liar di lahan pemerintah adalah pendatang. Mereka tergiur informasi palsu tentang ganti rugi saat penertiban.
Penertiban Bangunan dan Puluhan Botol Miras di Lahan Bekas RPH
Sebelumnya, Satpol PP Kota Depok juga telah menertibkan bangunan di lahan bekas Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik pemerintah.
Penertiban dilakukan atas dasar permintaan BKD, setelah penghuni diberi peringatan berulang kali.
Empat bangunan di lahan bekas RPH telah ditertibkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, aparat keamanan, dan instansi terkait.
Lahan seluas 6.500 meter persegi ini akan digunakan untuk pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri, dengan luas bangunan sekitar 3.500 meter persegi.
Selama penertiban, Satpol PP menemukan dan menyita puluhan botol miras yang langsung diamankan untuk dimusnahkan.
Terjadi sedikit perdebatan dengan salah satu pemilik bangunan yang merupakan mantan karyawan RPH tahun 2016. Ia enggan pindah meski RPH telah dipindahkan ke Tapos.
Pengawasan dan Pencegahan Berkelanjutan
Sebanyak 115 petugas gabungan terlibat dalam penertiban di lahan bekas RPH.
Satpol PP dan aparat kecamatan akan terus melakukan pengawasan di lokasi tersebut setiap hari.
BKD juga menugaskan petugas untuk melakukan pengawasan hingga malam hari.
Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembangunan liar di lahan bekas RPH atau lahan pemerintah lainnya.
Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP dengan teguran atau penertiban.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan mencegah penyalahgunaan lahan pemerintah di Kota Depok. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk keberhasilan program ini.