Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016. Langkah ini diambil untuk memberantas praktik pungutan liar yang merajalela dan mengganggu pelayanan publik. Pembentukan Satgas Saber Pungli diharapkan mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Wiranto, yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan saat itu, menjelaskan bahwa Satgas Saber Pungli dibentuk untuk memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien. Satgas ini dibekali kewenangan dan sumber daya yang memadai untuk menjalankan tugasnya.
Tugas dan Kewenangan Satgas Saber Pungli
Satgas Saber Pungli memiliki empat fungsi utama: intelijen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan, dan yustisi. Perpres tersebut juga memberikan kewenangan kepada Satgas Saber Pungli untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Pasal 4 huruf d Perpres 87/2016 secara tegas menyebutkan wewenang OTT bagi Satgas Saber Pungli. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik pungutan liar di berbagai sektor.
Komjen Pol. Dwi Priyatno ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli. Ia dibantu oleh Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih (pelaksana tugas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono sebagai Wakil Ketua Pelaksana I dan II. Ketiga tokoh ini memimpin tim untuk mengawasi berbagai sektor pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Sektor Pelayanan Publik yang Diawasi
Satgas Saber Pungli era Jokowi berfokus pada berbagai sektor pelayanan publik. Pembuatan KTP, SKCK, STNK, SIM, dan BPKB menjadi beberapa contoh layanan yang diawasi ketat.
Selain itu, izin bongkar muat barang di pelabuhan serta sejumlah izin di berbagai kementerian juga menjadi perhatian Satgas Saber Pungli. Tujuannya adalah untuk memastikan layanan tersebut bebas dari praktik pungutan liar.
Satgas Saber Pungli beroperasi di seluruh Indonesia, memantau pelayanan publik dari Aceh hingga Papua. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberantas pungutan liar secara menyeluruh di seluruh wilayah negara.
Pembubaran Satgas Saber Pungli oleh Presiden Prabowo
Sembilan tahun setelah dibentuk, Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satgas Saber Pungli melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025. Perpres ini secara resmi mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016.
Alasan pembubaran tersebut tertuang dalam bagian “Menimbang” Perpres 49/2025. Disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli dinilai sudah tidak efektif lagi.
Perpres 49/2025 ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan diundangkan pada 6 Mei 2025. Hal ini menandai berakhirnya era Satgas Saber Pungli yang dibentuk oleh Presiden Jokowi.
Pembentukan dan pembubaran Satgas Saber Pungli menunjukkan dinamika kebijakan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Keberhasilan pemberantasan pungutan liar sangat bergantung pada komitmen dan strategi yang diterapkan oleh pemerintah. Evaluasi berkala dan adaptasi terhadap perkembangan situasi sangat krusial untuk memastikan efektivitas upaya tersebut.