RUU Pemilu: Setahun Lagi, Batas Waktu Ideal Terancam?

Waktu terus berdetak, dan DPR RI tengah menghadapi tenggat waktu yang cukup ketat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Proses revisi ini krusial untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2029 mendatang. Terbatasnya waktu yang tersisa menjadi sorotan utama, khususnya mengingat kompleksitas dan luasnya ruang lingkup revisi yang direncanakan.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menekankan urgensi percepatan pembahasan RUU Pemilu. Ia menjelaskan bahwa tahapan Pemilu 2029 membutuhkan persiapan yang matang, dan waktu yang tersedia semakin menipis.
Tenggat Waktu Revisi UU Pemilu: Setahun Menuju Tahapan Pemilu 2029
Berdasarkan UU Pemilu yang berlaku saat ini, tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pencoblosan. Hal ini berarti persiapan harus dimulai jauh lebih awal.
Doli menjelaskan, seleksi penyelenggara pemilu idealnya dilakukan satu tahun sebelum dimulainya tahapan pemilu. Mengacu pada pengalaman Pemilu 2024, proses seleksi ini diperkirakan dimulai pada Agustus 2026.
Dengan demikian, UU Pemilu yang direvisi harus disahkan paling lambat Juli 2026. Artinya, waktu yang tersisa untuk pembahasan RUU ini sangat terbatas.
Kompleksitas Revisi UU Pemilu dan Usulan Penggabungan Tiga UU
RUU Pemilu yang tengah digodok oleh Baleg DPR RI ini memiliki cakupan yang sangat luas. Tidak hanya merevisi UU Pemilu, namun juga berencana mengintegrasikan UU Pilkada dan UU Partai Politik ke dalamnya.
Doli menilai, penggabungan tiga UU ini akan membuat proses pembahasan menjadi lebih kompleks dan membutuhkan waktu yang panjang. Hal ini juga membutuhkan penyerapan aspirasi yang maksimal dari berbagai pihak.
Karena kompleksitasnya, dipertimbangkan penggunaan mekanisme Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan RUU ini. Penggunaan Pansus telah menjadi praktik standar dalam pembahasan UU Pemilu sebelumnya.
Proses Pembahasan dan Keputusan Selanjutnya
Saat ini, RUU Pemilu telah ditetapkan sebagai RUU inisiatif Baleg DPR RI. Namun, pemilihan mekanisme pembahasan, apakah melalui Baleg atau Pansus, masih akan diputuskan.
Pimpinan DPR RI akan berkoordinasi dengan fraksi-fraksi partai politik melalui rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah untuk menentukan mekanisme pembahasan yang paling efektif dan efisien.
Doli menekankan bahwa yang terpenting adalah percepatan pembahasan RUU Pemilu agar proses revisi dapat diselesaikan tepat waktu. Kecepatan proses ini sangat krusial untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2029.
Proses revisi UU Pemilu ini tidak hanya menjadi tanggung jawab DPR RI, namun juga membutuhkan partisipasi aktif dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah dan masyarakat sipil, untuk memastikan proses yang transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, percepatan proses pembahasan RUU Pemilu menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang demokratis, jujur, dan adil. Ketegasan dan komitmen semua pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan tepat waktu.