RUU Pemilu: Baleg DPR Setuju Pansus Bahas? Inilah Alasannya

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mempertimbangkan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Proses revisi ini menimbulkan berbagai diskusi mengenai mekanisme pembahasan yang paling efektif dan efisien. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan pandangannya mengenai hal ini.
Doli Kurnia menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU Pemilu. Ia memandang bahwa waktu yang dibutuhkan untuk menyusun sistem pemilu yang optimal cukup panjang. Oleh karena itu, setiap langkah perlu dilakukan secara terukur dan terencana.
Mekanisme Pembahasan RUU Pemilu: Fleksibilitas dan Kesepakatan
Terkait mekanisme pembahasan RUU Pemilu, Doli Kurnia menyatakan tidak mempermasalahkan penggunaan Panitia Khusus (Pansus). Menurutnya, baik Komisi II, Baleg, maupun Pansus, semuanya dapat menjalankan tugas tersebut dengan baik.
Yang terpenting, kata Doli, adalah RUU Pemilu dapat segera dibahas. Kecepatan pembahasan menjadi kunci agar revisi dapat selesai tepat waktu dan tidak mengganggu tahapan pemilu selanjutnya.
Urgensi Pembahasan Awal Periode dan Integrasi UU
Doli Kurnia menjelaskan perlunya pembahasan RUU Pemilu di awal periode pemerintahan. Hal ini untuk memberikan waktu yang cukup dalam menyerap aspirasi dari berbagai pihak.
Aspirasi tersebut mencakup beragam pemangku kepentingan, mulai dari elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga para pengamat pemilu. Proses ini memerlukan waktu dan perencanaan yang matang.
RUU Pemilu kali ini akan mengintegrasikan UU Pemilu, UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan UU Partai Politik. Integrasi ini merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses penggabungan ketiga undang-undang tersebut membutuhkan ketelitian dan koordinasi yang intensif agar menghasilkan aturan yang komprehensif dan terintegrasi dengan baik.
Peran Baleg dan Kesepakatan Politik
Saat ini, Baleg DPR RI bertindak sebagai inisiator dalam penyusunan RUU Pemilu. Namun, pemilihan badan yang bertugas membahas RUU tersebut bergantung pada kesepakatan para pimpinan politik dan fraksi-fraksi partai politik.
Kesepakatan tersebut akan dicapai melalui rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI. Proses ini melibatkan negosiasi dan kompromi antar berbagai pihak yang berkepentingan.
Doli Kurnia menuturkan bahwa RUU yang besar dan kompleks seperti RUU Pemilu, umumnya dibahas melalui mekanisme Pansus. Hal ini dianggap lebih efektif dalam mengelola pembahasan yang melibatkan berbagai kepentingan dan aspek teknis.
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan DPR dan fraksi-fraksi partai politik. Proses penentuan mekanisme pembahasan RUU Pemilu ini melibatkan pertimbangan politik dan teknis yang kompleks.
Proses revisi Undang-Undang Pemilu merupakan langkah penting dalam menyempurnakan sistem demokrasi Indonesia. Melibatkan berbagai pihak dan memperhatikan aspirasi masyarakat luas akan menjadi kunci keberhasilan revisi ini. Semoga proses pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan undang-undang yang lebih baik.