Raja Ampat Terlindungi: KLH Awasi 4 Tambang demi Konservasi

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan komitmen tegas dalam menangani kerusakan lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kawasan ini, yang merupakan jantung keanekaragaman hayati laut dunia dan Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK), dilindungi oleh Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif, menyatakan penolakan terhadap kerusakan lingkungan di Raja Ampat. Kawasan ini menyimpan 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik.
KLH Kawal Empat Perusahaan Pertambangan
Laporan masyarakat dan media mengungkapkan aktivitas pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat. KLH melakukan pengawasan langsung pada 26-31 Mei 2025 terhadap empat perusahaan: PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
Pengawasan menemukan kegiatan pertambangan di luar izin kawasan yang diberikan. Izin lingkungan akan ditinjau ulang, dan proses hukum akan dilakukan atas pelanggaran kehutanan.
PT GN beroperasi di Pulau Gag, yang merupakan kawasan hutan lindung dan pulau kecil. Persetujuan lingkungannya akan ditinjau ulang, dan KLH memerintahkan pemulihan dampak ekologis.
PT KSM juga akan mengalami peninjauan ulang izin lingkungan karena beroperasi di pulau kecil. Penegakan hukum pidana akan dilakukan atas perambahan kawasan hutan.
PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo. Jebolnya *settling pond* dan aktivitas di kawasan suaka alam menyebabkan pencemaran. KLH memerintahkan peninjauan ulang izin lingkungan, penegakan hukum pidana, dan gugatan perdata.
Kegiatan di Luar Izin Kawasan Dihentikan
PT MRP melakukan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Aktivitasnya dihentikan, dan langkah hukum akan ditempuh.
KLH akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi prioritas.
Penanganan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Raja Ampat merupakan simbol kekayaan alam Indonesia dan dunia.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan juga menyelidiki aktivitas penambangan nikel. Tiga perusahaan ditemukan melakukan aktivitas pertambangan.
Langkah-langkah Hukum yang Ditetapkan
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan untuk melindungi Raja Ampat. Kawasan ini memiliki nilai ekologis dan budaya yang tinggi.
Langkah hukum akan dilakukan melalui tiga instrumen: administratif, pidana, dan perdata. Penerapan instrumen hukum administratif dilakukan melalui pengawasan kehutanan.
Pengumpulan bukti-bukti juga dilakukan secara paralel untuk menyiapkan langkah hukum lainnya. Kementerian Kehutanan menyampaikan terima kasih atas dukungan publik.
KLH dan Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk memastikan seluruh izin dan aktivitas usaha selaras dengan perlindungan ekosistem dan hukum yang berlaku. Raja Ampat, dengan keanekaragaman hayatinya yang luar biasa, harus tetap terjaga untuk generasi mendatang.