Raja Ampat: Menteri Lingkungan Periksa Izin Tambang Kontroversial

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) tengah menyelidiki aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua. Penyelidikan ini dilakukan menyusul laporan mengenai aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan di kawasan tersebut.
Tiga perusahaan menjadi fokus penyelidikan KLHK. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lapangan.
Penyelidikan Tiga Perusahaan Tambang di Raja Ampat
Hasil puldasi menunjukkan tiga perusahaan diduga melakukan penambangan di kawasan hutan Raja Ampat. Dua perusahaan, PT. GN dan PT. KSM, telah memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Sementara itu, PT. MRP belum memiliki PPKH dan masih dalam tahap eksplorasi. KLHK akan mengevaluasi kepatuhan ketiga perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila terbukti melanggar, sanksi administratif akan diberikan. Sanksi tersebut meliputi teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin, bergantung pada tingkat pelanggaran.
Selain sanksi administratif, KLHK juga dapat merekomendasikan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata jika ditemukan bukti yang cukup.
Komitmen KLHK Melindungi Kawasan Raja Ampat
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup menegaskan komitmen KLHK untuk melindungi Raja Ampat. Kawasan ini memiliki nilai ekologis dan budaya yang tinggi, sehingga perlu dilindungi.
Tim Gakkum KLHK telah melakukan puldasi di lapangan pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari maraknya isu lingkungan di Raja Ampat.
Terhadap PT. MRP, Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua telah diterbitkan pada 4 Juni 2025. Surat tugas ini memerintahkan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Perwakilan PT. MRP akan segera dipanggil untuk klarifikasi. Klarifikasi terkait indikasi kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin akan dilakukan di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Pengawasan dan Penegakan Hukum yang Terukur
KLHK akan menerapkan tiga instrumen hukum dalam penyelidikan ini. Ketiga instrumen tersebut adalah administratif, pidana, dan perdata.
Langkah awal yang dilakukan adalah penerapan instrumen hukum administratif melalui pengawasan kehutanan. Secara paralel, KLHK juga mengumpulkan bukti-bukti melalui pulbaket untuk mempersiapkan langkah hukum lainnya.
KLHK menyampaikan terima kasih atas dukungan publik dalam mengawasi lingkungan. Partisipasi publik sangat penting untuk penyelamatan ekosistem sumber daya alam, termasuk di Raja Ampat.
Isu tambang nikel di Raja Ampat telah menjadi sorotan publik. Tagar #SavePapua ramai di media sosial, terutama setelah beredar video protes Greenpeace yang menunjukkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.
Penyelidikan KLHK diharapkan dapat memberikan keadilan dan memastikan pelestarian lingkungan di Raja Ampat. Langkah-langkah yang tegas dan terukur perlu diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut di kawasan wisata yang berharga ini.
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta sangat penting. Kolaborasi ini crucial untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di Raja Ampat.