Site icon Metro Kompas

Rahasia Tersembunyi: Keringanan Bebas dari Cengkeraman Penyamun

Rahasia Tersembunyi: Keringanan Bebas dari Cengkeraman Penyamun

Sumber: Kompas.com

Keadilan di Negeri Ini: Antara Remisi dan Luka Publik

Di Indonesia, sistem peradilan seringkali menghadirkan paradoks yang memprihatinkan. Hukum, yang seharusnya menjadi benteng keadilan, terkadang tampak kehilangan rohnya. Bayangan keadilan masih tegak, namun substansinya seringkali tergerus oleh kepentingan-kepentingan yang berada di luar koridor hukum itu sendiri. Para pelaku korupsi, misalnya, seringkali mendapatkan keringanan hukuman yang seolah mengabaikan derita masyarakat yang mereka rugikan.

Hukum, dalam praktiknya, tidak selalu mencerminkan keadilan yang sejati. Ia bisa menjadi alat bagi mereka yang berkuasa untuk memanipulasi sistem demi keuntungan pribadi. Keringanan hukuman kerap kali menjadi hadiah bagi mereka yang memiliki koneksi kuat, bukan bagi mereka yang benar-benar bertobat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai substansi keadilan di negeri ini.

Remisi: Hadiah untuk yang Berkuasa, Bukan yang Bertobat?

Remisi, pengurangan masa hukuman, seharusnya menjadi mekanisme untuk memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku yang baik. Namun, dalam realitanya, remisi seringkali diberikan tanpa mempertimbangkan secara seksama dampak kejahatan yang telah dilakukan terhadap korban dan masyarakat luas.

Kriteria “perilaku baik” pun seringkali kabur dan cenderung subjektif. Keikutsertaan dalam kegiatan kerohanian atau hafalan Al-Quran, misalnya, dianggap sebagai tolok ukur perilaku baik. Padahal, tindakan tersebut belum tentu mencerminkan penyesalan yang tulus atas kejahatan yang telah diperbuat. Sistem ini seolah memberikan celah bagi koruptor untuk mendapatkan keringanan hukuman dengan cara yang relatif mudah.

Ukuran Keadilan yang Terdistorsi

Ukuran keadilan di Indonesia tampak terdistorsi. Besarnya kerugian negara akibat korupsi tidak selalu sebanding dengan beratnya hukuman yang dijatuhkan. Jaringan dan koneksi pelaku korupsi seringkali menjadi faktor penentu dalam proses peradilan.

Petani kecil yang salah mengelola bantuan pemerintah mungkin menghadapi hukuman yang berat, sementara pejabat yang menyelewengkan triliunan rupiah bisa lolos dengan hukuman yang relatif ringan. Disparitas perlakuan ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa keadilan di Indonesia lebih berpihak kepada mereka yang berkuasa.

Luka Publik yang Tak Terukur

Korupsi bukan hanya kejahatan terhadap negara, tetapi juga kejahatan terhadap rakyat. Korupsi menguras anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Dana pendidikan terpotong, layanan kesehatan memburuk, dan infrastruktur pembangunan terhambat. Korban dari korupsi adalah masyarakat luas.

Namun, luka masyarakat ini seringkali diabaikan dalam penetapan hukuman. Pengurangan hukuman bagi koruptor tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap korban menimbulkan kekecewaan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Sistem peradilan tampaknya lebih fokus pada aspek formalitas administratif daripada pada pemulihan keadilan bagi korban.

Membangun Kembali Kepercayaan Publik

Kepercayaan publik terhadap sistem peradilan sangatlah penting bagi tegaknya hukum dan keadilan. Namun, ketika hukum terlihat lebih berpihak kepada mereka yang berkuasa, kepercayaan itu akan semakin tergerus.

Perbaikan sistem peradilan tidak cukup hanya dengan merevisi undang-undang. Yang lebih penting adalah perubahan mindset dan etika dalam penegakan hukum. Keringanan hukuman harus didasarkan pada penyesalan yang tulus dan upaya nyata untuk memperbaiki diri, bukan sekadar formalitas administratif. Pertimbangan utama haruslah dampak kejahatan terhadap korban dan masyarakat, bukan hanya perilaku narapidana di balik jeruji.

Penutup:

Keadilan yang sejati tidak bisa diukur hanya dengan angka dan statistik. Ia membutuhkan empati, keberanian, dan komitmen untuk memperjuangkan hak-hak rakyat. Membangun kembali kepercayaan publik membutuhkan reformasi yang komprehensif dan berkelanjutan, dimulai dari perubahan paradigma dalam penegakan hukum. Sistem peradilan harus benar-benar bekerja untuk melindungi rakyat, bukan untuk melindungi kepentingan segelintir orang yang berkuasa. Hanya dengan demikian, bayangan keadilan akan benar-benar tegak di negeri ini.

Exit mobile version