Rahasia Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II: ASN vs Non-ASN

Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II tahun 2025 telah dinantikan banyak guru di Indonesia. Pemerintah memastikan pencairan akan dilakukan pada bulan Juni 2025, baik untuk guru ASN maupun non-ASN. Namun, proses pencairannya ternyata memiliki perbedaan yang perlu dipahami. Artikel ini akan mengulas secara detail perbedaan tersebut, serta menjelaskan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru bersertifikat sebagai penghargaan atas profesionalisme mereka. Besarannya setara dengan satu kali gaji pokok ASN Daerah, tidak termasuk gaji ke-13.
Syarat Penerima TPG Triwulan II
Penerima TPG Triwulan I umumnya berhak menerima TPG Triwulan II. Namun, ada beberapa pengecualian yang perlu diperhatikan.
- Guru yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima TPG Triwulan II.
- Guru yang telah meninggal dunia.
- Guru yang telah mencapai batas usia pensiun.
- Guru yang menjalani cuti sakit lebih dari enam bulan.
- Guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
- Guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
- Guru yang sedang mengikuti program tugas belajar.
Ketentuan ini berlaku untuk seluruh guru, baik ASN maupun non-ASN. Pastikan Anda memenuhi syarat agar dapat menerima tunjangan ini.
Perbedaan Pencairan TPG untuk Guru ASN dan Non-ASN
Meskipun pencairan TPG Triwulan II langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru, tanpa perantara pemerintah daerah, prosesnya berbeda antara guru ASN dan non-ASN.
Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan regulasi yang mengatur pencairan TPG.
Pencairan TPG guru non-ASN diatur oleh Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, yang ditangani oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sementara itu, pencairan TPG guru ASN diatur oleh Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, dan diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di bawah Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu, terdapat perbedaan waktu pencairan. Mungkin guru ASN lebih cepat menerima, atau sebaliknya, tergantung pada mekanisme masing-masing instansi.
Jadwal Pencairan dan Informasi Tambahan
Informasi detail mengenai jadwal pencairan TPG Triwulan II untuk masing-masing kategori guru, baik ASN maupun non-ASN, dapat diakses melalui website resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau instansi terkait lainnya.
Guru dihimbau untuk selalu memantau informasi terbaru dan memastikan data pribadi serta rekening bank terupdate pada sistem yang relevan agar proses pencairan berjalan lancar. Jangan ragu untuk menghubungi pihak berwenang jika terdapat kendala atau pertanyaan.
Selalu perhatikan informasi resmi dari sumber terpercaya. Hindari informasi yang tidak jelas sumbernya atau yang menyesatkan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru dan membantu memahami proses pencairan TPG Triwulan II tahun 2025. Semoga pencairan tunjangan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan para pendidik di Indonesia.