Puan Terima Kejutan: Calon Dubes RI, Negara Rahasia Terungkap
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat resmi dari Presiden Joko Widodo terkait usulan calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk beberapa negara sahabat dan organisasi internasional. Surat Presiden (Surpres) bernomor R3 tertanggal 1 Juli 2025 ini dibacakan langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dalam rapat paripurna DPR pada Kamis, 3 Juli 2025.
Proses persetujuan calon Dubes ini dilakukan secara tertutup dan sesuai dengan tata tertib DPR. Nama-nama calon Dubes dan negara tujuan penempatannya tidak diumumkan secara terbuka dalam rapat paripurna.
Penyerahan Nama Calon Dubes ke Komisi I DPR
Puan Maharani, dalam rapat paripurna tersebut, menyerahkan nama-nama calon Dubes kepada Komisi I DPR. Komisi I selanjutnya akan melaksanakan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon.
Proses fit and proper test ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon-calon Dubes memiliki kompetensi dan integritas yang memadai untuk menjalankan tugas diplomasi di negara penempatan masing-masing. Hasil uji kelayakan dan kepatutan akan dilaporkan kembali kepada pimpinan DPR.
Tata Tertib DPR dalam Proses Persetujuan Calon Dubes
Puan Maharani menekankan bahwa proses ini sepenuhnya mengikuti Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Peraturan ini mengatur bagaimana DPR memberikan pertimbangan terhadap calon Dubes yang diusulkan oleh Presiden.
Salah satu poin penting dalam tata tertib tersebut adalah kewajiban pimpinan DPR untuk mengumumkan penerimaan surat usulan calon Dubes dalam rapat paripurna terdekat. Namun, pengumuman tersebut tidak mencakup nama calon Dubes dan negara tujuan penempatan.
Pengesahan Paripurna dan Tahapan Selanjutnya
Setelah menyampaikan informasi penerimaan Surpres, Puan Maharani meminta persetujuan anggota DPR untuk menugaskan Komisi I membahas surat tersebut.
Para anggota DPR menyetujui usulan tersebut. Setelah Komisi I menyelesaikan tugasnya, hasil pembahasan akan disampaikan secara rahasia kepada pimpinan DPR, yang selanjutnya akan menyampaikannya kepada Presiden.
Proses Kerahasiaan dalam Pembahasan Calon Dubes
Kerahasiaan dalam proses ini dijalankan untuk menjaga integritas dan kelancaran proses seleksi dan penempatan Dubes. Informasi sensitif terkait calon Dubes dan strategi diplomasi perlu dijaga agar tidak bocor ke publik.
Hal ini juga bertujuan untuk menghindari potensi intervensi atau pengaruh eksternal yang dapat mengganggu proses seleksi yang objektif dan adil.
Peran Komisi I DPR dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan
Komisi I DPR memiliki peran krusial dalam memastikan kualitas calon Dubes yang akan mewakili Indonesia di kancah internasional. Uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi I menjadi filter penting untuk menyaring calon-calon terbaik.
Komisi I akan mengevaluasi berbagai aspek, termasuk rekam jejak, kompetensi, dan integritas calon Dubes, untuk memastikan mereka mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara efektif.
Dengan selesainya rapat paripurna dan persetujuan untuk melanjutkan proses ke Komisi I, tahapan selanjutnya adalah proses fit and proper test yang akan menentukan siapa saja yang akan terpilih sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk negara-negara sahabat dan organisasi internasional. Proses ini penting untuk menjaga kredibilitas dan efektifitas diplomasi Indonesia di masa mendatang.
Proses ini diharapkan menghasilkan Duta Besar yang kompeten dan berintegritas tinggi yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik dalam memperkuat hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara dan organisasi internasional lainnya.



