Site icon Metro Kompas

PPHN: Tim Perumus Bahas Bentuk Hukum & Substansi, Rekomendasi Pakar

PPHN: Tim Perumus Bahas Bentuk Hukum & Substansi, Rekomendasi Pakar

Sumber: Liputan6.com

Badan Pengkajian (BP) MPR RI menggelar rapat perdana dua tim perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) di Jatisampurna, Bekasi, Rabu (25/6/2025). Rapat ini menandai dimulainya tahap perancangan strategis dan kerangka hukum pembentukan PPHN.

Pembentukan dua tim perumus ini telah disepakati dalam Rapat Pleno pada 26 Mei 2025. Tim I berfokus pada kajian bentuk hukum PPHN, sementara Tim II merumuskan substansi atau isi haluan negara tersebut.

Susunan Tim Perumus PPHN

Tim Perumus I, yang dipimpin oleh Benny K. Harman, beranggotakan 11 orang. Anggota tim ini antara lain Firman Subagyo, IGN Kesuma Kelakan, Hanan A. Rozak, dan lainnya.

Sementara itu, Tim Perumus II dipimpin oleh Andreas Hugo Pareira dan Tifatul Sembiring, dengan 8 anggota yang hadir. Beberapa di antaranya adalah TB Hasanuddin, I Wayan Sudirta, dan Al Muzzamil Yusuf.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Heri Herawan, beserta staf. Kehadiran mereka memberikan dukungan administratif dan teknis.

Masukan Para Ahli Menjadi Landasan Penting

Ketua BP MPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pleno BP MPR. Kedua tim telah menerima dokumen komprehensif berisi masukan para ahli.

Dokumen tersebut merupakan kompilasi dari berbagai diskusi kelompok terfokus (FGD) dan uji sahih yang dilakukan oleh Kelompok I hingga V BP MPR RI. Dokumen ini cukup tebal dan berisi berbagai pandangan kritis dan konstruktif.

Masukan para ahli meliputi bentuk hukum ideal PPHN, batasan substansi haluan negara, dan kebutuhan jangka panjang pembangunan nasional. Hal ini menjadi landasan penting bagi kedua tim.

Andreas menekankan pentingnya efektivitas kerja dan tenggat waktu. Kedua tim ditargetkan menyelesaikan tugas paling lambat 21 Juli 2025.

Hasil kerja kedua tim akan dilaporkan ke Pimpinan MPR untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat Gabungan MPR. Targetnya adalah pengesahan dalam pleno Badan Pengkajian.

Menuju Penetapan Formal PPHN

Setelah laporan kepada Pimpinan MPR, tugas Badan Pengkajian terkait PPHN baru akan selesai setengahnya. Proses selanjutnya adalah persetujuan Pimpinan MPR dan pembahasan dalam Rapat Gabungan MPR.

Apabila disetujui dalam rapat paripurna MPR, maka akan dihasilkan sebuah ketetapan. PPHN diharapkan menjadi pedoman pembangunan jangka panjang yang tidak terikat siklus pemilu lima tahunan.

Pembahasan mengenai bentuk hukum PPHN merupakan hal krusial. Ini berkaitan dengan kedudukan dan kekuatan hukumnya secara konstitusional.

Beberapa opsi yang dipertimbangkan termasuk Ketetapan MPR, Undang-Undang, atau dimasukkan dalam UUD. Semua opsi memiliki kekuatan hukum yang berbeda.

Harapannya, kedua tim perumus mampu menghasilkan konsep PPHN yang kuat secara konstitusional, matang substansinya, dan mampu memenuhi kebutuhan jangka panjang pembangunan bangsa.

Proses penyusunan PPHN ini diharapkan dapat menghasilkan arah pembangunan nasional yang berkesinambungan dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Proses ini melibatkan banyak pihak, termasuk para ahli dan anggota MPR.

Dengan begitu, PPHN nantinya dapat menjadi pedoman yang kuat dan efektif bagi pemerintahan dalam menjalankan pembangunan nasional untuk masa depan Indonesia yang lebih baik.

Exit mobile version