Berita

Petugas Gagalkan Penyelundupan 2,9 Ton Daging Babi Hutan Merak

Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging babi hutan atau celeng seberat 2,9 ton di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten. Penyelundupan ini terungkap berkat informasi dari Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni.

Modus penyelundupan yang dilakukan cukup licik. Daging celeng disembunyikan di balik tumpukan dedak dan jagung di dalam sebuah truk Colt Diesel.

Penangkapan di Pelabuhan Merak

Truk Colt Diesel yang mencurigakan tersebut diamankan oleh petugas Karantina Banten pada pukul 04.23 WIB, Rabu, 7 Mei 2025. Petugas langsung melakukan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Merak.

Pemeriksaan tersebut mengungkap adanya daging celeng beku yang ditutupi terpal dan disembunyikan di bawah tumpukan biji jagung dan katul/dedak. Daging celeng tersebut disimpan bersama es batu untuk menjaga kesegarannya.

Bahaya Daging Celeng dan Ancaman Penyakit

Kepala Karantina Banten, Duma Sari M H., menjelaskan alasan pentingnya penggagalan penyelundupan ini. Daging celeng merupakan media pembawa penyakit yang berbahaya.

Penyakit Demam Babi Afrika (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah ancaman serius yang dapat menginfeksi babi dan hewan berkuku belah lainnya. Hal ini dapat berdampak luas pada peternakan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi.

Selama periode Idul Adha, Karantina Banten meningkatkan pengawasan keamanan hayati. Hal ini dilakukan untuk menjamin kelancaran lalu lintas komoditas hewan yang masuk dan keluar Pulau Jawa.

Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjaga keamanan pangan. Langkah ini penting untuk melindungi sektor peternakan dan kesehatan masyarakat.

Pelanggaran Hukum dan Tindakan Selanjutnya

Penyelundupan daging celeng ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku dapat dipidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar 2 miliar rupiah.

Daging celeng yang disita saat ini berada di bawah pengawasan Karantina Banten untuk penanganan lebih lanjut. Proses hukum akan segera dilakukan terhadap para pelaku penyelundupan.

Proses penyelidikan akan menelusuri asal usul daging celeng dan jaringan penyelundupan. Hal ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Barantin berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang karantina hewan. Kerja sama antar instansi terkait juga sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan kerja keras petugas Karantina. Mereka berperan penting dalam menjaga keamanan hayati dan kesehatan masyarakat.

Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan karantina hewan. Semua pihak harus berperan aktif dalam mencegah penyelundupan dan menjaga keamanan pangan.

Dengan adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat meminimalisir risiko penyebaran penyakit hewan menular. Hal ini akan berdampak positif bagi sektor peternakan dan kesehatan masyarakat Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button