Perpanjang STNK Tanpa KTP Lama? BBN Gratis! Mudah Kok

Memperpanjang STNK kendaraan bekas seringkali dipersulit dengan syarat yang memberatkan, salah satunya adalah kebutuhan akan KTP pemilik sebelumnya. Namun, ada solusi untuk memperpanjang STNK tanpa perlu KTP pemilik lama.
Solusinya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan. Untungnya, kini tersedia program bea balik nama kendaraan bekas gratis di seluruh Indonesia, meskipun tetap ada biaya lain yang harus dipertimbangkan.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas: Tanpa KTP Pemilik Lama
Proses balik nama kendaraan merupakan kewajiban agar data kepemilikan kendaraan terbarui. Ini memudahkan pengurusan pajak dan administrasi di masa mendatang.
Berita baiknya, untuk balik nama kendaraan bekas, KTP pemilik lama tidak lagi dibutuhkan. Anda hanya perlu melengkapi dokumen-dokumen berikut:
- E-KTP pemilik baru.
- STNK asli dan fotokopinya.
- SKKP (Surat Ketetapan Pajak Kendaraan).
- BPKB asli dan fotokopinya.
- Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai.
Dengan demikian, proses balik nama menjadi lebih mudah dan efisien.
Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas: Rincian Lengkap
Meskipun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) untuk kendaraan bekas sudah dibebaskan, tetap ada beberapa biaya lain yang harus Anda tanggung.
Salah satu biaya yang mungkin timbul adalah tunggakan pajak kendaraan. Jika kendaraan tersebut memiliki tunggakan pajak, Anda wajib membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan denda keterlambatannya.
Beberapa provinsi memberikan program pemutihan pajak. Program ini dapat meringankan beban biaya, cukup membayar pajak tahun berjalan saja tanpa denda. Pastikan Anda mengecek kebijakan pemutihan pajak di daerah Anda.
Rincian Biaya Tambahan Selain BBNKB
Selain pajak dan denda, ada biaya lain yang harus dibayar dalam proses balik nama. Biaya ini meliputi:
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 35.000 untuk sepeda motor hingga 250 cc dan Rp 143.000 untuk mobil jenis pick up/mobil barang hingga 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum. Denda SWDKLLJ mungkin berlaku jika ada tunggakan pajak.
- Biaya Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 200.000 untuk mobil.
- Biaya Penerbitan Pelat Nomor (TNKB): Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 100.000 untuk mobil.
- Biaya Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga, dan Rp 375.000 untuk mobil.
- Biaya Mutasi (jika diperlukan): Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil jika Anda memindahkan kepemilikan kendaraan ke luar provinsi.
Pastikan untuk mengecek biaya-biaya ini di kantor Samsat setempat, karena biaya tersebut dapat berbeda-beda antar daerah.
Kesimpulannya, meskipun bea balik nama kendaraan bekas sudah digratiskan, Anda tetap perlu mempersiapkan biaya lain untuk menyelesaikan proses administrasi. Dengan memahami rincian biaya ini, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik sebelum melakukan balik nama kendaraan bekas Anda.