Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya berakhir pada 30 Juni 2025, resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Perpanjangan ini memberikan kesempatan kedua bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakannya tanpa dibebani denda. Keputusan ini diambil mengingat masih banyaknya wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Sekitar 30 persen wajib pajak di Jawa Barat masih belum melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka. Angka ini cukup signifikan, mengingat program pemutihan periode pertama telah dimanfaatkan oleh lebih dari 542 ribu kendaraan, atau sekitar 70 persen dari total wajib pajak.
Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor periode kedua di Jawa Barat ini memberikan keringanan yang serupa dengan periode pertama. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan. Tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan sepenuhnya. Kepala Samsat Kabupaten Bandung 1 Rancaekek, Nenden Heniwati, menyatakan kesiapannya untuk kembali menjalankan program ini mulai 1 Juli hingga 30 September 2025. Antusiasme masyarakat tinggi terlihat dari keramaian di kantor Samsat berbagai wilayah Jawa Barat.
Rincian Kemudahan dan Manfaat Program Pemutihan
Selain penghapusan tunggakan pajak pokok dan denda, program ini juga menawarkan keringanan pada pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau iuran Jasa Raharja. Wajib pajak cukup membayar iuran untuk dua tahun terakhir (2024-2025), sementara denda keterlambatan tahun sebelumnya dihapuskan. Direktur Utama Jasa Raharja memberikan kebijakan ini sebagai bentuk dukungan terhadap program pemutihan pajak.
Berikut beberapa manfaat lain yang ditawarkan dalam program pemutihan pajak kendaraan ini:
- Pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan. Cukup membayar pajak tahun berjalan.
- Pembayaran SWDKLLJ (Jasa Raharja) hanya untuk dua tahun terakhir (2024 dan 2025). Denda tahun sebelumnya dihapuskan.
- Bebas pajak satu tahun untuk kendaraan yang dimutasikan masuk ke Jawa Barat. Tidak perlu membayar pajak tahun depan setelah mutasi.
- Penghapusan denda keterlambatan pajak, termasuk bagi kendaraan yang dimutasikan dari luar daerah.
Pentingnya Memanfaatkan Program dan Meningkatkan Kepatuhan Pajak
Program pemutihan ini merupakan kesempatan berharga bagi masyarakat Jawa Barat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda tambahan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Barat. Dengan meringankan beban kewajiban pajak, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk taat membayar pajak tepat waktu.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir pada 30 September 2025. Selain meringankan beban finansial, kepatuhan membayar pajak berkontribusi langsung pada pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Jawa Barat. Program ini tidak hanya sekadar penghapusan denda, tetapi juga upaya membangun kesadaran akan pentingnya pajak bagi kemajuan daerah. Semoga program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.