Site icon Metro Kompas

Pemilu dan Pilkada Terpisah: PKB Usul DPRD Pilih Kepala Daerah

Pemilu dan Pilkada Terpisah: PKB Usul DPRD Pilih Kepala Daerah

Sumber: Liputan6.com

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mengusulkan perubahan signifikan dalam sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada). Mereka mengusulkan agar Pilkada kembali dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan lagi melalui pemilihan langsung oleh rakyat.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap kontroversi yang mengemuka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/2025 tentang pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. PKB menekankan penghormatan terhadap putusan MK, namun juga menyoroti sejumlah kekhawatiran terkait dampaknya.

Kontroversi Putusan MK dan Dampaknya

Ketua DPR RI, Jazilul Fawaid, menyatakan bahwa putusan MK tersebut memicu berbagai pertanyaan dan kontroversi di masyarakat. PKB akan menyerap aspirasi publik sebelum membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu mendatang.

Salah satu dampak signifikan adalah perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota selama 2-2,5 tahun. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem pemerintahan.

Keputusan MK juga dipertanyakan karena dinilai masuk ke dalam ranah open legal policy, yang berpotensi menimbulkan dampak inkonstitusional. Potensi kerawanan politik selama masa transisi juga menjadi perhatian serius.

Pertimbangan Aspek Sosiologis dan Politis

Jazilul Fawaid menambahkan bahwa putusan MK Nomor 135/2025 tampaknya kurang mempertimbangkan aspek sosiologis dan politis. Hal ini menyebabkan putusan tersebut dianggap kurang realistis dan bahkan dirasa “awang-awang”.

Ia menjelaskan kompleksitas yang muncul terkait masa transisi anggota DPRD. Perpanjangan masa jabatan berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 yang membatasi masa jabatan hasil Pemilu hanya lima tahun.

Penggunaan Penjabat (Pj) juga dinilai tidak ideal. Oleh karena itu, perlunya solusi yang cermat dan terencana sangat penting untuk menghindari permasalahan hukum dan politik yang lebih besar.

Usulan Pilkada oleh DPRD dan Potensi Efisiensi

Menimbang berbagai dampak dan kerumitan Pemilu langsung, Fraksi PKB tengah mengkaji serius usulan Pilkada oleh DPRD. Sistem ini diyakini dapat mereduksi kompleksitas dan mengurangi biaya politik yang besar.

Pemilihan kepala daerah oleh DPRD dianggap lebih efisien dan efektif, khususnya karena banyak kewenangan kepala daerah yang telah dikembalikan ke pemerintah pusat. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi ketidakstabilan sistem Pemilu dan pengeluaran biaya yang besar.

PKB berharap usulan ini dapat menjadi solusi alternatif untuk menciptakan sistem Pilkada yang lebih terstruktur, efisien, dan mengurangi potensi konflik yang selama ini sering terjadi.

Usulan ini tentu akan memerlukan kajian mendalam dan diskusi luas dengan berbagai pihak. Namun, PKB melihat potensi positif dalam mengembalikan kewenangan pemilihan kepala daerah kepada DPRD sebagai upaya penataan sistem pemilu yang lebih efektif dan efisien.

Dengan demikian, proses pembahasan RUU Pemilu mendatang akan menjadi sangat krusial untuk menentukan arah masa depan sistem Pilkada di Indonesia. Harapannya, terpilihlah sistem yang terbaik bagi kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa.

Exit mobile version