Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), memastikan perlindungan dan advokasi bagi dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas imigrasi Amerika Serikat (AS) di Los Angeles.
Kedua WNI tersebut, berinisial CT (48) dan ESS (53), ditangkap dalam razia imigrasi AS.
Perlindungan Pemerintah Indonesia bagi WNI di Luar Negeri
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi seluruh WNI di luar negeri, termasuk pekerja migran.
Perlindungan ini mencakup aspek hukum, advokasi, dan bantuan lainnya yang dibutuhkan WNI yang menghadapi masalah di negara asing.
Status Ilegal dan Klarifikasi KJRI Los Angeles
Kedua WNI dilaporkan ditangkap karena berstatus imigran ilegal di AS.
Kendati penangkapan terjadi saat kerusuhan di Los Angeles, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles memastikan keduanya tidak terlibat dalam aksi demonstrasi tersebut.
KJRI Los Angeles secara aktif memantau dan memberikan bantuan konsuler kepada kedua WNI tersebut.
Dampak Kebijakan Imigrasi AS terhadap WNI
Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa sejak Presiden Donald Trump menjabat, sedikitnya 58 WNI terdampak kebijakan imigrasi AS yang ketat.
Dari jumlah tersebut, enam WNI telah dideportasi kembali ke Indonesia.
Pemerintah Indonesia terus berupaya melindungi dan memperjuangkan hak-hak WNI di luar negeri, termasuk melalui diplomasi dan kerja sama dengan pemerintah AS.
Kasus penangkapan CT dan ESS ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan imigrasi negara tujuan bagi WNI yang bekerja atau tinggal di luar negeri. Perlindungan maksimal dari pemerintah tetap diberikan, namun kewaspadaan dan kepatuhan hukum menjadi kunci utama keamanan dan kesejahteraan WNI di manapun berada.