Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digaungkan Forum Purnawirawan TNI tengah menjadi sorotan publik. Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini, menegaskan bahwa usulan tersebut belum masuk dalam proses pengkajian lembaga.
Meskipun ancaman demonstrasi dan pendudukan gedung MPR dilontarkan oleh pihak pengusul, Muzani menekankan pentingnya mengikuti jalur konstitusional yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Klarifikasi Ketua MPR: Usulan Pemakzulan Gibran Belum Resmi Masuk
Ahmad Muzani, Ketua MPR RI, secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran belum terdaftar secara resmi di kesekretariatan MPR.
Pernyataan ini disampaikan Muzani usai rapat pimpinan MPR di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (5/7/2025). Ia menekankan bahwa tanpa registrasi resmi, usulan tersebut belum dapat diproses lebih lanjut.
Mekanisme Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Sesuai UUD 1945
Muzani mengingatkan bahwa mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur secara jelas dalam UUD 1945 hasil amandemen.
Ia menyoroti bahwa para purnawirawan TNI, sebagai pihak yang mengusulkan pemakzulan, seharusnya memahami prosedur konstitusional ini dengan baik.
Proses hukum terkait keabsahan pencalonan Gibran juga telah melalui tahapan yang lengkap di Mahkamah Konstitusi. Hal ini memastikan keabsahannya sebagai Wakil Presiden.
Respons Terhadap Ancaman Pendukung Pemakzulan
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI, di bawah pimpinan Laksamana TNI (Purn.) Slamet Soebijanto, mengungkapkan rencana aksi demonstrasi jika usulan pemakzulan Gibran diabaikan.
Mereka bahkan mengancam akan menduduki gedung MPR sebagai bentuk protes. Ancaman tersebut dilontarkan Laksamana Slamet dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (2/7/2025).
Muzani, sebagai Ketua MPR, telah memberikan klarifikasi resmi mengenai status usulan pemakzulan tersebut. Hal ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.
Pernyataan Muzani menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan konstitusional yang berlaku di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa Gibran telah dilantik secara sah sebagai Wakil Presiden.
Meskipun terdapat tekanan dari kelompok purnawirawan, proses pemakzulan harus mengikuti alur yang ditetapkan dalam UUD 1945. Tidak ada jalan pintas untuk proses yang demikian krusial.
Kejelasan posisi MPR ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menenangkan situasi politik yang sedang memanas. Langkah selanjutnya tentu akan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait usulan pemakzulan tersebut.
Sikap tegas Muzani diharapkan dapat menjadi penengah di tengah ketegangan yang muncul akibat usulan pemakzulan ini. Proses demokrasi dan konstitusional harus tetap dihormati dan dijunjung tinggi.
Pernyataan resmi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi semua pihak untuk tetap mengedepankan dialog dan penyelesaian masalah melalui jalur yang benar. Menghindari tindakan anarkis dan menjaga stabilitas negara menjadi prioritas utama.
Dengan demikian, klarifikasi Ketua MPR memberikan gambaran yang jelas tentang status usulan pemakzulan dan menekankan pentingnya menjunjung tinggi hukum dan konstitusi.