Berita

Pasangan Pangandaran Ditangkap, Live Streaming Seks 3 Jam Viral

Pasangan suami istri di Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap polisi karena melakukan siaran langsung adegan intim melalui aplikasi *live streaming*. Perbuatan mereka terungkap setelah video tersebut tersebar luas di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, di sebuah perumahan di Kecamatan Sidamulih.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, membenarkan penangkapan pasangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku, WJC (24) dan istrinya E (25), melakukan hal tersebut untuk mendapatkan uang.

Modus Operandi Pasutri Pelaku Live Streaming Asusila

WJC dan E menggunakan dua aplikasi *live streaming*, yaitu Hot 55 dan Papaya, untuk melakukan siaran langsung adegan asusila. Kegiatan ini dilakukan setiap malam selama kurang lebih tiga jam per hari.

Plt Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menambahkan bahwa frekuensi *live streaming* bervariasi. Hal ini bergantung pada keinginan sang istri.

Selain melalui aplikasi *live streaming*, pasangan ini juga menawarkan layanan serupa lewat aplikasi WhatsApp atau *video call sex* (VCS). Mereka menargetkan pelanggan yang berminat menyaksikan secara langsung.

Variasi dan Frekuensi Siaran Langsung

Kegiatan *live streaming* asusila yang dilakukan pasangan ini tidak selalu rutin setiap hari. Terkadang mereka melakukan *live streaming*, terkadang juga tidak. Frekuensi penampilan mereka ditentukan oleh mood sang istri.

Kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut terkait jaringan atau kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Polisi juga akan menelusuri lebih dalam terkait penentuan tarif dan metode pembayaran yang digunakan pelaku.

Konsekuensi Hukum dan Dampak Sosial

Pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara dan denda yang cukup besar.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan akan maraknya konten pornografi di dunia maya. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan orangtua terhadap anak-anak mereka dalam mengakses internet serta pentingnya literasi digital.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari konten-konten yang melanggar hukum. Mereka juga mengingatkan agar masyarakat aktif melaporkan jika menemukan konten pornografi yang tersebar di media sosial.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan siber, termasuk konten pornografi yang meresahkan masyarakat. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dalam bermedia sosial dan menghormati norma-norma kesusilaan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button