Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru-baru ini menerapkan pajak hiburan pada sejumlah cabang olahraga, menimbulkan pertanyaan mengapa golf tidak termasuk di dalamnya. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, menetapkan pajak 10 persen untuk olahraga seperti padel, futsal, dan tenis. Namun, kasus golf berbeda, karena memiliki sejarah hukum yang unik terkait pengenaan pajak.
Perbedaan perlakuan pajak antara golf dan olahraga lainnya menunjukkan kompleksitas regulasi perpajakan di Indonesia, khususnya terkait sektor hiburan. Memahami latar belakang keputusan ini penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penerapan pajak di Jakarta.
Golf Bebas Pajak Hiburan: Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai Alasan
Golf sebelumnya dikenakan pajak hiburan dan PPN secara bersamaan. Namun, hal ini digugat oleh asosiasi pemilik lapangan golf.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 52/PUU-IX/2012 memutuskan bahwa layanan lapangan dan peralatan golf bukan objek pajak hiburan.
Oleh karena itu, saat ini golf hanya dikenakan PPN sebesar 11 persen. Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan prinsip tidak bolehnya pajak berganda atas objek yang sama.
Pajak Hiburan untuk 21 Cabang Olahraga Lainnya: Menciptakan Rasa Keadilan
Sebanyak 21 cabang olahraga lain, termasuk padel, kini dikenakan pajak hiburan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Perda ini mengatur pemungutan biaya atas penggunaan ruang dan alat olahraga di berbagai fasilitas, seperti tempat kebugaran, lapangan futsal, dan kolam renang.
Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025 kemudian menjabarkan jenis olahraga yang masuk kategori objek pajak hiburan. Tujuannya, menurut Yustinus Prastowo, adalah untuk menciptakan keadilan dan transparansi.
Rincian Olahraga yang Dikenakan Pajak Hiburan
Berikut daftar lengkap 21 cabang olahraga yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan, dengan tarif 10 persen:
- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk yoga, pilates, dan zumba.
- Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer.
- Lapangan tenis.
- Kolam renang.
- Lapangan bulutangkis.
- Lapangan basket.
- Lapangan voli.
- Lapangan tenis meja.
- Lapangan squash.
- Lapangan panahan.
- Lapangan bisbol/sofbol.
- Lapangan tembak.
- Tempat bowling.
- Tempat biliar.
- Tempat panjat tebing.
- Tempat ice skating.
- Tempat berkuda.
- Tempat sasana tinju/bela diri.
- Tempat atletik/lari.
- Jetski.
- Lapangan padel.
Pajak ini dikenakan atas penyediaan jasa hiburan, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan. Pembayaran bisa melalui sewa lapangan, tiket masuk, atau platform digital.
Transparansi dan Keadilan dalam Penerapan Pajak Olahraga
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menekankan pentingnya pemungutan pajak yang adil dan transparan.
Pendapatan dari pajak hiburan ini akan digunakan untuk kepentingan publik. Yustinus Prastowo mengajak masyarakat untuk tetap berolahraga dan taat pajak.
Dengan demikian, diharapkan penerapan pajak ini dapat berkontribusi pada pembangunan Jakarta dan kesejahteraan warganya, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak. Kejelasan regulasi dan transparansi menjadi kunci keberhasilan penerapan kebijakan ini.