Site icon Metro Kompas

OTT KPK: Kadis PUPR Sumut & Proyek Jalan Ilegal

OTT KPK: Kadis PUPR Sumut & Proyek Jalan Ilegal

Sumber: Kompas.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp 231,8 miliar. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (26/6/2025) malam membongkar keterlibatan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan adanya keterlibatan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, masih diinvestigasi KPK. Pihak KPK menyatakan akan memanggil Gubernur jika keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan.

OTT Dua Klaster Proyek Jalan: Pembangunan dan Pemeliharaan

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT dilakukan di dua klaster proyek. Klaster pertama terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Klaster kedua melibatkan preservasi atau pemeliharaan jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut. Nilai total proyek yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp 231,8 miliar.

Proyek pembangunan jalan yang dimaksud meliputi pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan (Rp 96 miliar) dan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot (Rp 61,8 miliar).

Selain itu, terdapat empat proyek preservasi jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI tahun 2023 (Rp 56,5 miliar) dan proyek serupa di tahun 2024 (Rp 17,5 miliar).

Proyek rehabilitasi jalan dan penanganan longsor tahun 2025, serta preservasi lanjutan di tahun yang sama juga termasuk dalam kasus ini. KPK masih akan menyelidiki lebih lanjut potensi proyek lain yang terlibat.

Kronologi: Proyek Ditetapkan Tanpa Lelang Resmi

Kasus ini bermula dari peninjauan lokasi proyek di Sipiongot pada April 2025. Direktur Utama PT DNG, KIR, bersama Kepala Dinas PUPR Sumut, TOP, dan Kepala UPTD Gunung Tua (sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), RES, hadir dalam peninjauan tersebut.

TOP memerintahkan agar proyek senilai Rp 157,8 miliar diberikan langsung kepada KIR tanpa melalui lelang resmi. KIR kemudian mengatur agar PT DNG memenangkan tender melalui sistem e-katalog.

RES dan staf UPTD diduga turut serta dalam pengaturan tersebut. Mereka bahkan menyarankan agar proyek-proyek lain ditayangkan terpisah untuk menghindari kecurigaan.

Sebagai imbalan, RES diduga menerima uang dari KIR dan RAY (anak KIR yang menjabat Direktur PT RN) melalui transfer rekening. TOP juga diduga menerima aliran dana serupa melalui perantara.

Keterlibatan Satker PJN dan Tersangka yang Ditetapkan

Korupsi tidak hanya terjadi di level provinsi. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, juga terlibat. Ia diduga menerima suap Rp 120 juta dari KIR dan RAY.

Suap tersebut diberikan sebagai imbalan atas pengaturan proyek dalam sistem e-katalog agar PT DNG dan PT RN memenangkan tender. Proyek-proyek yang dimenangkan juga mencakup jalan strategis dengan nilai ratusan miliar.

KPK menetapkan lima tersangka: TOP (Kepala Dinas PUPR Sumut), RES (Kepala UPTD Gunung Tua dan PPK), HEL (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), KIR (Direktur Utama PT DNG), dan RAY (Direktur PT RN).

Kelima tersangka disangkakan melanggar UU Tipikor dan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK, mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025. Uang tunai Rp 231 juta disita sebagai barang bukti.

Kasus ini menimbulkan sorotan terhadap Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Meskipun belum ada indikasi keterlibatan langsung, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggilnya guna menelusuri proses penganggaran dan kebijakan proyek yang berada di bawah kewenangan provinsi. Proses follow the money akan terus dilakukan untuk melacak aliran dana.

KPK menegaskan akan memeriksa semua pihak yang terkait, tanpa terkecuali. Investigasi menyeluruh akan dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus ini. Kepastian hukum dan keadilan akan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.

Exit mobile version