Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali ditangkap dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini terjadi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hanya beberapa waktu setelah Nurhadi dinyatakan bebas bersyarat. KPK menjelaskan penahanan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara di MA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025.
Penangkapan Nurhadi Terkait Dugaan TPPU di MA
KPK menangkap Nurhadi terkait dugaan TPPU di lingkungan MA. Budi Prasetyo menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat Nurhadi.
Kasus ini diduga melibatkan pencucian uang dari hasil korupsi yang telah dilakukan Nurhadi sebelumnya. Proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan.
Kronologi Kasus dan Vonis Sebelumnya
Pada 10 Maret 2021, Nurhadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp35,726 miliar dan gratifikasi Rp13,787 miliar.
Vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Nurhadi kemudian menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Setelah menjalani masa hukuman, Nurhadi mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, KPK kembali menahannya atas dugaan TPPU.
Eksekusi Nurhadi dan Menantu ke Lapas Sukamiskin
Pada 6 Januari 2022, KPK mengeksekusi Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ke Lapas Sukamiskin. Keduanya divonis 6 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi.
Selain hukuman penjara, mereka juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Rezky Herbiyono juga turut menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.
Hiendra Soenjoto, terpidana lain yang terkait dengan kasus ini, juga dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp49,513 miliar. Namun, mereka tidak diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp83,013 miliar.
Hiendra Soenjoto terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky. Suap tersebut terkait pengurusan gugatan yang diajukan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).
Hiendra sempat menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020. Ia akhirnya ditangkap pada 29 Oktober 2020.
Penangkapan kembali Nurhadi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem peradilan dan pengawasan terhadap mantan pejabat publik yang terlibat korupsi. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan konsisten.
Dengan adanya penangkapan ini, KPK diharapkan mampu mengungkap secara tuntas aliran dana hasil tindak pidana korupsi dan menjerat seluruh pihak yang terlibat. Kejelasan proses hukum ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.