Site icon Metro Kompas

NasDem Perang Lawan MK: Putusan Pemilu Curi Kedaulatan Rakyat?

NasDem Perang Lawan MK: Putusan Pemilu Curi Kedaulatan Rakyat?

Sumber: Liputan6.com

Partai NasDem secara tegas menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan pemilihan umum (pemilu) serentak. Mereka menganggap keputusan ini sebagai sebuah tindakan yang merampas kedaulatan rakyat. Pernyataan penolakan tersebut disampaikan langsung oleh anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat.

Pernyataan keras ini disampaikan dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Juni 2025. Lestari Moerdijat menilai putusan MK tersebut memiliki implikasi yang sangat serius bagi sistem demokrasi Indonesia.

NasDem Tuduh MK Curi Kedaulatan Rakyat

Lestari Moerdijat, dalam konferensi pers tersebut, menyatakan bahwa MK telah bertindak di luar kewenangannya. Menurutnya, MK tidak berhak mengubah norma-norma yang telah tercantum dalam UUD 1945.

Putusan MK yang memisahkan pemilu serentak, menurut Lestari, bertentangan dengan konstitusi. Ia menekankan bahwa MK telah melewati batas kewenangannya dan melanggar prinsip dasar kedaulatan rakyat.

Putusan MK Dinilai Inkonstitusional dan Memicu Krisis Konstitusional

Partai NasDem menilai putusan MK tersebut inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 22B UUD 1945. Pasal tersebut mengatur tentang pelaksanaan pemilu serentak setiap lima tahun sekali.

Putusan MK yang membagi pemilu menjadi dua tahap, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan, dianggap akan menimbulkan pelanggaran konstitusional. Hal ini karena periode jabatan anggota DPRD dan kepala daerah akan berpotensi tidak sesuai dengan siklus lima tahunan yang diatur dalam UUD 1945. Kondisi ini berpotensi menimbulkan krisis konstitusional, bahkan deadlock konstitusional.

Ancaman Deadlock Konstitusional

Jika putusan MK dijalankan, akan terjadi kekosongan pemerintahan di tingkat daerah setelah lima tahun. Ini karena pemilu daerah dilaksanakan terpisah dan tidak serentak dengan pemilu nasional.

Kondisi ini akan menciptakan ketidakpastian hukum dan pemerintahan yang berpotensi menimbulkan kekacauan. NasDem khawatir putusan ini justru akan memperlemah sistem demokrasi di Indonesia.

MK Dikritik Melampaui Kewenangan dan Melanggar Prinsip Kepastian Hukum

Lestari Moerdijat juga mengkritik MK karena telah mengambil alih kewenangan legislatif. Ia berpendapat bahwa penetapan kebijakan hukum (open legal policy) merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden.

Selain itu, MK juga dinilai telah melanggar prinsip kepastian hukum. Keputusan MK yang mengubah sistem pemilu serentak dianggap tidak konsisten dan dapat menimbulkan ketidakpastian bagi penyelenggaraan pemilu ke depan. MK dinilai telah bertindak sebagai legislator negatif, yang bukan merupakan kewenangannya dalam sistem hukum demokratis.

Pelanggaran Prinsip Moral Reading

Lestari menilai MK juga tidak melakukan metode moral reading dalam menginterpretasi hukum dan konstitusi. Ini berarti MK tidak mempertimbangkan aspek moral dan nilai-nilai dasar demokrasi dalam mengambil keputusannya.

Hal ini semakin memperkuat pandangan NasDem bahwa putusan MK tersebut cacat hukum dan tidak dapat dibenarkan.

Kesimpulan

Penolakan Partai NasDem terhadap putusan MK ini menunjukkan betapa kontroversialnya keputusan tersebut. Tuduhan pencurian kedaulatan rakyat dan pelanggaran konstitusi menjadi poin utama kritik mereka. Perdebatan mengenai putusan MK ini diprediksi akan berlanjut dan berpotensi menimbulkan dampak yang signifikan terhadap sistem politik dan hukum di Indonesia. Ke depan, diperlukan dialog dan penyelesaian yang bijak untuk mengatasi polemik ini dan memastikan stabilitas politik nasional tetap terjaga.

Exit mobile version