Berita

Nadiem Makarim Hadir Kejagung Senin, 23 Juni 2025: Kasus Apa?

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dijadwalkan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 23 Juni 2025. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris, pada Jumat, 20 Juni 2025.

Panggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem akan diperiksa sebagai saksi. Hotman Paris sendiri enggan berkomentar lebih lanjut mengenai persiapan kliennya menjelang pemeriksaan.

Nadiem Makarim Akan Hadir Sebagai Saksi

Kuasa hukum Nadiem Makarim telah memastikan kehadiran kliennya di Kejagung. Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 23 Juni 2025.

Kejagung telah melayangkan surat panggilan pada Selasa, 17 Juni 2025. Penyidik akan menggali keterangan Nadiem terkait tanggung jawabnya sebagai menteri saat program pengadaan Chromebook berlangsung.

Keterangan Nadiem dianggap krusial. Hal ini mengingat besarnya anggaran yang terlibat, mencapai Rp9,9 triliun.

Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Digitalisasi

Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2023. Status perkara telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 20 Mei 2025.

Terdapat dugaan persekongkolan jahat untuk mengarahkan pengadaan pada Chromebook. Hal ini meskipun uji coba sebelumnya menunjukkan Chromebook kurang efektif di Indonesia karena keterbatasan akses internet.

Kajian terkait pengadaan peralatan TIK diarahkan pada Chromebook. Padahal, berdasarkan fakta di lapangan, penggunaan Chromebook dianggap kurang tepat.

Uji Coba Chromebook yang Tidak Efektif

Uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada 2019 dinyatakan tidak efektif. Kendala utama adalah keterbatasan akses internet di berbagai daerah di Indonesia.

Proyek pengadaan tetap dilanjutkan meskipun uji coba gagal. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya persekongkolan jahat dalam pengadaan tersebut.

Anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp9,9 triliun. Rinciannya meliputi Rp3,582 triliun untuk satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah dilakukan. Tindakan ini dilakukan pada 21 Mei 2025 setelah status perkara dinaikkan menjadi penyidikan.

Kasus yang Pernah Ditangani Kejati Lampung dan KPK

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya juga ditangani Kejati Lampung dan KPK. Kejagung akan memilah perkembangan penanganan perkara di instansi lain.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi. Lokasi tersebut adalah Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2.

Dokumen dan barang bukti elektronik disita. Barang bukti tersebut disita dari kediaman dua Stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan Juris Stan.

Kejagung akan mendalami seluruh aspek kasus. Hal ini mengingat besarnya anggaran yang mencapai hampir Rp10 triliun.

Pemeriksaan Nadiem Makarim diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp10 triliun ini. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan perencanaan yang matang dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan teknologi pendidikan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button