Nadiem Makarim Diperiksa: Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terungkap?

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kesiapannya untuk diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2020-2022. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambilnya selama menjabat dilandasi transparansi, keadilan, dan itikad baik.
Nadiem siap memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Ia percaya proses hukum yang adil akan mampu membedakan kebijakan yang dijalankan dengan itikad baik dan yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya.
Nadiem Makarim Bantah Toleransi Korupsi
Nadiem Makarim secara tegas membantah pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Ia meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan tetap bersikap kritis namun adil.
Eks Mendikbudristek itu berkomitmen untuk kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia berharap hal ini dapat menjaga kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan yang telah dilakukan.
Kejaksaan Agung Periksa 28 Saksi
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan sejak 20 Mei 2025. Sejumlah 28 saksi telah diperiksa.
Kejagung juga menggeledah apartemen tiga staf khusus Nadiem Makarim, yaitu Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).
Dugaan Pengarahan ke Chromebook yang Tidak Efektif
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan adanya dugaan pengarahan kepada tim teknis untuk membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK. Pengarahan ini diarahkan pada penggunaan laptop berbasis Chromebook.
Padahal, menurut Harli, penggunaan laptop berbasis Chromebook tersebut tidak efektif dan bukan kebutuhan siswa saat itu. Uji coba pada tahun 2019 telah menunjukkan hasil yang tidak memuaskan.
Anggaran Proyek Mencapai Rp 9,9 Triliun
Proyek pengadaan laptop Chromebook ini menghabiskan anggaran negara hingga Rp 9,9 triliun. Rinciannya, Rp 3,5 triliun berasal dari satuan pendidikan dan Rp 6,3 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Kesimpulannya, kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung. Nadiem Makarim telah menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dan berharap proses hukum berjalan adil. Besarnya anggaran yang terlibat dan dugaan pengarahan penggunaan sistem operasi Chromebook yang dinilai tidak efektif menjadi poin penting dalam kasus ini. Publik menunggu hasil investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran kasus ini.