Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dikabarkan dicegah bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Namun, pihak Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya, Hotman Paris, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait hal tersebut. Informasi pencegahan ini diketahui melalui pemberitaan media.
Nadiem Makarim Mengaku Belum Terima Pemberitahuan Resmi
Pihak Nadiem Makarim menyatakan belum menerima surat atau informasi resmi dari Kejaksaan Agung maupun pemerintah terkait pencegahan ke luar negeri. Hotman Paris, kuasa hukum Nadiem, mengungkapkan hal ini saat dihubungi pada Senin, 30 Juni 2025. Ia menegaskan, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi terkait berita pencegahan tersebut.
Pernyataan ini muncul setelah Kejaksaan Agung mengumumkan pencegahan Nadiem Makarim sejak 19 Juni 2025 selama enam bulan. Tujuannya adalah untuk memperlancar proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pemeriksaan Nadiem Makarim di Kejagung
Nadiem Makarim telah memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Penyidik menanyakan berbagai hal kepada Nadiem, termasuk kewenangannya sebagai menteri. Pertanyaan mencakup pengetahuannya tentang proses pengadaan, arahan kepada staf, dan komunikasi dengan vendor.
Pemeriksaan juga menyinggung perencanaan program dan hubungan spesifik dengan salah satu vendor, termasuk penawaran dari Google terkait Chromebook. Angka kerugian negara masih dalam penghitungan, namun anggaran pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp 9,9 triliun.
Penyidikan Kasus Korupsi Chromebook dan Pihak-Pihak yang Terlibat
Selain Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa beberapa staf yang terkait dengan kasus ini. Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, dan Ibrahim Arief, konsultan dari Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, telah dimintai keterangan.
Mereka diperiksa mengenai pengetahuan mereka tentang proses pengadaan laptop Chromebook dan kajian yang menjadi dasar pengadaan. Jurist Tan, staf khusus Nadiem lainnya, belum memenuhi panggilan karena berada di luar negeri.
Kejaksaan Agung hingga kini belum menetapkan tersangka dan masih mendalami kasus ini. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan pertanggungjawaban terkait anggaran yang cukup besar dalam pengadaan tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama proyek dengan anggaran yang sangat besar. Proses penyidikan yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.