Site icon Metro Kompas

Modus Budidaya Ganja Langka Terungkap, Gegerkan Bima NTB

Modus Budidaya Ganja Langka Terungkap, Gegerkan Bima NTB

Sumber: Pikiran-rakyat.com

Polisi mengungkap kasus peredaran ganja seberat 904,48 gram di Desa Lido, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penemuan ini cukup mengejutkan karena melibatkan metode budidaya ganja yang tergolong langka di wilayah tersebut. Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima pada Kamis, 15 Mei 2025. Keberhasilan ini mendapat apresiasi tinggi dari pihak Polda NTB.

Penangkapan tersangka dan temuan barang bukti menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Kasus ini menjadi sorotan karena modus operandi yang unik dan jumlah ganja yang cukup signifikan. Informasi lebih detail mengenai kasus ini akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

Pengungkapan Kasus Peredaran Ganja di Bima: Modus Operandi yang Unik

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Eljah, secara khusus terbang dari Mataram untuk menghadiri konferensi pers di Mapolres Bima pada Jumat, 16 Mei 2025. Beliau menekankan bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus ini tergolong langka di wilayah hukum Polda NTB.

Kehadiran Kombes Pol Roman Smaradhana Eljah menunjukkan pentingnya kasus ini bagi Polda NTB. Polda NTB menyatakan akan terus mendukung penuh upaya Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika. Kerjasama antar instansi menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas kejahatan ini.

Tersangka dan Barang Bukti: Transaksi Online dan Budidaya Ganja

Tersangka, MA (25), warga Desa Lido, ditangkap bersama 904,48 gram ganja kering. Ganja tersebut dikemas dalam 48 bungkus siap edar dan satu paket besar.

MA mengaku memesan ganja seberat 1 kg melalui transaksi daring dari seorang penjual di Sumatera. Ia membelinya seharga Rp 5 juta dengan sistem pembayaran setelah barang terjual. MA berencana menjual setiap bungkus ganja seharga Rp 500 ribu, dengan potensi keuntungan hingga Rp 20 juta. Selain ganja siap edar, polisi juga menemukan bibit ganja yang dibeli MA dari sumber yang sama seharga Rp 200 ribu. Ini menunjukkan adanya upaya budidaya ganja di lokasi tersebut.

Langkah-langkah Ke Depan: Pencegahan dan Penindakan

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, memimpin langsung operasi pengungkapan kasus ini. Beliau menegaskan komitmen Polres Bima dalam memberantas narkoba sebagai akar dari berbagai kejahatan dan keresahan masyarakat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran narkotika. Polda NTB dan Polres Bima akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Upaya preventif dan edukasi kepada masyarakat juga akan terus digalakkan.

Pentingnya kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi menjadi faktor krusial dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika dapat terjadi di mana saja, sehingga kewaspadaan dan kerjasama seluruh pihak sangat diperlukan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga dan dapat menekan angka peredaran narkotika di wilayah NTB. Pencegahan dan penindakan yang lebih intensif serta peran aktif masyarakat akan sangat membantu dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

Exit mobile version