Partai NasDem secara tegas mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah. Mereka menilai putusan tersebut berpotensi menimbulkan krisis konstitusional bahkan *deadlock constitutional*, mengingat potensi pelanggaran konstitusi yang ditimbulkan jika putusan tersebut diterapkan. Kekhawatiran ini disampaikan langsung oleh Lestari Moerdijat, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 30 Juni 2025.
Putusan MK tersebut dinilai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan menimbulkan keresahan di masyarakat. NasDem memandang perlu adanya analisis yang lebih mendalam terhadap implikasi jangka panjang dari putusan ini terhadap stabilitas politik dan demokrasi di Indonesia.
MK Ambil Kewenangan Legislatif?
Lestari Moerdijat berpendapat bahwa MK telah memasuki wilayah kewenangan legislatif. Putusan MK dianggap telah mengambil alih peran *open legal policy* yang seharusnya menjadi ranah DPR RI dan Presiden.
MK dinilai telah bertindak sebagai *negative legislator*, sebuah peran yang di luar kewenangannya dalam sistem hukum demokratis. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan kewenangan lembaga yudikatif dan prinsip pembagian kekuasaan.
Lestari juga menyoroti kurangnya penerapan *moral reading* dalam interpretasi hukum dan konstitusi oleh MK. Ini dianggap sebagai celah yang dapat menyebabkan putusan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan keadilan.
Lebih lanjut, Lestari mempertanyakan konsistensi putusan MK. Putusan yang sering berubah-ubah dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Kepastian hukum, menurutnya, merupakan pilar penting bagi stabilitas dan kemajuan bangsa.
MK Kabulkan Permohonan Perludem
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) terkait pemisahan pemilu. Perludem, yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan MK menetapkan pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) dan pemilu daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota) dilaksanakan terpisah. Jeda waktu antara kedua pemilu tersebut minimal 2 tahun dan maksimal 2 tahun 6 bulan.
Putusan ini menimbulkan kontroversi dan berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Partai NasDem. Perdebatan fokus pada potensi dampak putusan ini terhadap stabilitas politik dan keefektifan penyelenggaraan Pemilu.
Analisis Putusan MK
Putusan MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat. MK memutuskan pemungutan suara dilakukan secara serentak untuk pemilu nasional, kemudian diikuti pemilu daerah paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan.
Penjelasan lebih lanjut dari MK menekankan pentingnya pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Namun, NasDem dan pihak lain menilai hal ini dapat menimbulkan masalah konstitusional.
- Perubahan sistem pemilu secara mendadak dapat mengganggu proses demokrasi yang sudah berjalan.
- Potensi konflik dan ketidakpastian hukum akibat perubahan ini dapat menimbulkan kekacauan.
- Proses hukum yang tidak transparan dan partisipatif dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Partai NasDem menekankan pentingnya menjaga stabilitas politik dan hukum di Indonesia. Mereka berharap agar MK mempertimbangkan kembali putusan ini dan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan yang berdampak besar terhadap masa depan bangsa. Ketidakpastian yang diakibatkan oleh putusan MK berpotensi mengganggu pelaksanaan Pemilu ke depan dan membutuhkan solusi yang komprehensif dan bijaksana. Penting bagi semua pihak untuk mengedepankan dialog dan mencari solusi yang terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia.