Berita

MK Putuskan, Pemilu Eksekutif-Legislatif Dipisah? Komisi II Buka Opsi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Hal ini memicu Komisi II DPR RI untuk mengkaji berbagai opsi terkait penyelenggaraan pemilu ke depan, termasuk kemungkinan pemisahan pemilu eksekutif dan legislatif.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa kajian ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi Pemilu Serentak 2024 dan merespon putusan MK. Komisi II telah mengumpulkan masukan publik dan melakukan simulasi sebelum putusan MK tersebut.

Opsi Pemisahan Pemilu Eksekutif dan Legislatif

Komisi II DPR RI tengah menelaah dua opsi utama: pemisahan horizontal dan vertikal.

Pemisahan horizontal berarti memisahkan pemilu eksekutif (Pilpres dan Pilkada) dengan pemilu legislatif (Pileg).

Pemilu eksekutif akan dilakukan serentak, sementara pemilu legislatif dilakukan serentak namun pada tahun berbeda.

Pemisahan Vertikal: Meniru Putusan MK

Opsi pemisahan vertikal, mirip dengan putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, memisahkan pemilu nasional (Pilpres, Pileg DPR dan DPD) dengan pemilu daerah (Pilkada dan Pileg DPRD).

Pemilu nasional akan digelar lebih dulu secara serentak, diikuti pemilu daerah pada tahun berbeda, juga secara serentak.

Mencari Solusi yang Tepat dan Realistis

Aria Bima menjelaskan bahwa tujuan utama dari kajian ini adalah mencari skema yang paling efektif, efisien, dan demokratis.

Ia menekankan pengalaman Pemilu 2024 yang menunjukkan tumpang tindih antara Pilkada dengan Pileg dan Pilpres menghasilkan berbagai dampak negatif, termasuk istilah “Pilkada rasa Pilpres”.

Komisi II juga mempertimbangkan opsi mengadakan Pilkada dan pemilihan DPRD sebelum pemilu nasional.

Semua opsi ini masih dalam tahap kajian menyeluruh.

Kajian Menyeluruh dan Pengumpulan Masukan

Komisi II sedang melakukan pengumpulan informasi dari berbagai sumber.

Sumber tersebut termasuk cendekiawan, politisi, akademisi, dan budayawan untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu sebelumnya.

Kajian ini dilakukan bersamaan dengan pembahasan tindak lanjut putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Tujuannya adalah untuk memastikan pemilu mendatang lebih baik.

Putusan MK untuk memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029 mensyaratkan pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan Pilkada.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa MK mempertimbangkan belum adanya revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sejak Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019. MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.

Meskipun MK tak menentukan waktu spesifik, usul ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih terorganisir dan efisien. Komisi II DPR RI akan terus mengkaji berbagai kemungkinan untuk menghasilkan sistem pemilu yang lebih baik di masa depan, mempertimbangkan berbagai masukan dan pengalaman dari Pemilu sebelumnya.

Proses pengkajian ini diharapkan menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan berdampak positif bagi penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button