Site icon Metro Kompas

Misteri Hilangnya Rp 1 Triliun Zarof Ricar: Kemana?

Misteri Hilangnya Rp 1 Triliun Zarof Ricar: Kemana?

Sumber: Kompas.com

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis tersebut dijatuhkan setelah Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun. Jumlah fantastis ini terdiri dari uang tunai dan emas batangan yang kini menjadi pertanyaan publik.

Nasib uang dan emas tersebut kini telah ditentukan. Majelis hakim memutuskan untuk merampas seluruh aset yang disita dari Zarof untuk negara. Keputusan ini diambil berdasarkan bukti yang cukup dan aturan hukum yang berlaku.

Ratusan Miliar Rupiah dan Emas Disita Negara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara tegas memerintahkan perampasan aset milik Zarof Ricar. Hakim Ketua, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan keputusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Putusan ini merujuk pada Pasal 38b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mewajibkan terdakwa korupsi untuk membuktikan bahwa aset yang dimilikinya bukan berasal dari tindak pidana korupsi.

Zarof gagal membuktikan asal-usul uang dan emas tersebut. Ia tak mampu menunjukkan bukti-bukti yang meyakinkan bahwa hartanya berasal dari sumber yang sah, seperti warisan atau penghasilan legal lainnya. Hakim pun memutuskan untuk merampas seluruh asetnya.

Detail Aset yang Dirampas

Rincian aset yang disita dan dirampas untuk negara cukup mencengangkan. Jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1 triliun, terdiri dari berbagai mata uang asing dan emas batangan. Berikut rinciannya:

Selain rincian di atas, penyitaan juga termasuk beberapa sertifikat berlian, kwitansi toko emas, dan sejumlah kecil uang dalam berbagai mata uang. Semua aset ini dikaitkan dengan kasus korupsi yang melibatkan Zarof Ricar.

Bukti Petunjuk dan Vonis Akhir

Selain kegagalan Zarof membuktikan asal-usul harta kekayaannya, penyidik juga menemukan bukti lain yang memperkuat tuduhan korupsi. Nomor-nomor perkara ditemukan tertera pada kantong-kantong yang berisi uang dan emas di rumah Zarof. Hal ini menunjukkan kuatnya keterkaitan antara aset tersebut dengan kasus-kasus yang ditangani di pengadilan.

Selain hukuman penjara 16 tahun, Zarof juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tak dibayarkan, hukuman penjara akan ditambah 6 bulan. Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti bersekongkol dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo. Kasus ini mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas lembaga peradilan. Perampasan aset ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan mengembalikan kerugian negara.

Exit mobile version