Site icon Metro Kompas

Misteri 1300 Halaman: Surat Tuntutan Hasto & Eks Penguasa

Misteri 1300 Halaman: Surat Tuntutan Hasto & Eks Penguasa

Sumber: Kompas.com

Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang tuntutan kasus dugaan obstruction of justice dalam perkara suap Harun Masiku. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (3/7/2025) ini menyita perhatian publik. Kehadiran elite dan simpatisan PDI-P memadati ruang sidang dan sekitarnya.

Suasana tegang terasa di ruang sidang. Jumlah halaman surat tuntutan yang mencapai 1.300 lembar menjadi sorotan awal. Jaksa Wawan Yunarwanto menjelaskan pihaknya hanya akan membacakan pokok-pokok tuntutan.

Surat Tuntutan 1.300 Halaman dan Strategi Jaksa

Jaksa menekankan bahwa surat tuntutan tidak didasarkan pada pengakuan Hasto, melainkan bukti-bukti yang telah terungkap di persidangan. Mereka menyatakan tuntutan ini bukan untuk balas dendam, melainkan sebagai pembelajaran.

Wawan menegaskan bahwa “penuntut umum meyakini kebohongan di masa saat ini adalah utang kebenaran di masa akan datang”. Hal ini menunjukkan penekanan pada bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan dianalisis oleh tim jaksa.

Dugaan Perintangan Penyidikan dan Peran Hasto

Jaksa Takdir Suhan memaparkan kronologi dugaan keterlibatan Hasto dalam upaya menghalangi penangkapan Harun Masiku. Hasto diduga telah memerintahkan beberapa orang untuk menghilangkan jejak komunikasi dan keberadaan Harun.

Hal ini meliputi perintah kepada petugas keamanan PDI-P, Nurhasan, untuk merendam handphone Harun di air. Tak hanya itu, Hasto juga mengarahkan Harun untuk bersembunyi. Ia juga diduga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphonenya sendiri.

Penggunaan Nomor Telepon Luar Negeri

Untuk menghindari jejak komunikasi, Hasto diduga menggunakan nomor telepon luar negeri dengan nama samaran seperti Sri Rejeki Hastomo dan Si Rejeki 3.0. Kusnadi, staf pribadi Hasto, juga menggunakan nomor luar negeri dengan nama Gara Bhaskara.

Penggunaan nomor-nomor tersebut dinilai jaksa sebagai upaya untuk memutus rantai komunikasi antara Hasto dan Harun Masiku. Tujuannya adalah agar seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara keduanya.

Tuntutan 7 Tahun Penjara dan Reaksi Berbagai Pihak

Jaksa menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan dan terlibat suap dengan menalangi uang Harun Masiku.

Unsur-unsur pasal kedua dakwaan, yakni terkait perintangan penyidikan dan suap, dianggap telah terpenuhi. Hasto sendiri tampak tenang setelah mendengarkan tuntutan tersebut. Ia bahkan menyalami tim jaksa setelah sidang.

Reaksi Hasto dan Kuasa Hukum

Hasto mengaku telah memprediksi tuntutan ini dan menganggapnya sebagai konsekuensi dari kritiknya terhadap pemerintahan Presiden Jokowi. Ia juga menyinggung tekanan hukum terhadap masyarakat sipil yang mengkritik pemerintah.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut kasus ini tak lepas dari gesekan antara Hasto dan Presiden Jokowi, termasuk soal penolakan PDI-P terhadap wacana tiga periode Jokowi dan perebutan kekuasaan partai. Maqdir juga mengungkapkan adanya upaya dari pihak tertentu agar Hasto mundur dari jabatannya.

Kemarahan Simpatisan

Sejumlah simpatisan Hasto mengungkapkan kemarahan mereka atas tuntutan tersebut di lobi pengadilan. Mereka merasa tuntutan tersebut terlalu berat dan tidak adil.

Meskipun demikian, situasi tetap kondusif berkat upaya beberapa pihak yang menenangkan mereka. Suasana di luar ruang sidang tetap tegang.

Perkara ini menunjukkan kompleksitas dunia politik dan hukum di Indonesia. Sidang tuntutan Hasto menjadi sorotan, tak hanya karena tingginya jumlah halaman surat tuntutan, tetapi juga karena implikasinya terhadap dinamika politik dan hubungan antara pemerintah dan pihak oposisi. Bagaimana putusan hakim nantinya akan menjadi sangat menarik untuk disimak.

Exit mobile version