Site icon Metro Kompas

Mengenal Andrew Hidayat, Bos COIN Jelang IPO Spektakuler

Mengenal Andrew Hidayat, Bos COIN Jelang IPO Spektakuler

Sumber: Liputan6.com

PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) berencana melakukan Initial Public Offering (IPO) pada 9 Juli 2025. Namun, rencana ini menuai kontroversi terkait keterlibatan Andrew Hidayat, pemegang saham COIN, yang memiliki riwayat kasus hukum. Meskipun COIN telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), protes dan kekhawatiran atas potensi kerugian negara muncul ke permukaan.

Rencana IPO COIN yang sudah mendapat restu OJK ini patut dikaji ulang. Hal ini disebabkan oleh kontroversi seputar latar belakang salah satu pemegang saham utama perusahaan. Banyak pihak yang menyuarakan keprihatinan akan hal ini.

Kontroversi Andrew Hidayat dan Akuisisi PT Gunung Bara Utama

Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan penolakannya terhadap rencana IPO COIN. Alasannya, Andrew Hidayat, yang tercatat sebagai pemilik 28,22 persen saham COIN melalui PT Megah Perkasa Investindo (MPI), memiliki riwayat kasus hukum yang mengkhawatirkan.

Andrew Hidayat sebelumnya menjadi sorotan publik karena kemenangannya dalam lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU). Lelang yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada Juni 2023 ini dianggap merugikan negara.

Harga lelang PT GBU, yang merupakan aset sitaan Kejagung dari terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat, dinilai jauh di bawah harga pasar. Nilai kerugian negara akibat lelang ini diperkirakan mencapai hampir Rp 10 triliun.

Andrew Hidayat melalui PT Indobara Utama Mandiri (IUM) membeli saham PT GBU tersebut. MAKI menduga adanya potensi pengkayaan diri dan kerugian negara yang signifikan dalam transaksi ini.

Riwayat Kasus Hukum Andrew Hidayat

Selain kasus lelang PT GBU, Andrew Hidayat juga memiliki catatan hukum lainnya. Pada tahun 2015, ia divonis dua tahun penjara karena terbukti menyuap politisi PDI Perjuangan, Adriansyah.

Suap tersebut terkait pengurusan izin tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Putusan pengadilan menyatakan Andrew Hidayat terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi.

Boyamin Saiman menekankan pentingnya BEI mempertimbangkan rekam jejak Andrew Hidayat. Ia mengkhawatirkan potensi kerugian konsumen jika IPO COIN tetap dilanjutkan.

Regulasi BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 melarang pengelola tempat penyimpanan aset kripto dikendalikan oleh individu yang pernah dipidana dalam tindak pidana ekonomi atau keuangan. Hal ini menjadi poin penting yang perlu dipertimbangkan.

Tanggapan Bursa Efek Indonesia (BEI)

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa kasus hukum Andrew Hidayat tidak menjadi masalah. Menurutnya, kasus tersebut tidak termasuk kejahatan ekonomi atau keuangan.

BEI berpendapat bahwa konsultan hukum COIN menyatakan hal tersebut. COIN juga menegaskan bahwa Andrew Hidayat bukan pemilik manfaat akhir (beneficial owner) dari IUM.

COIN menyatakan Andrew tidak memiliki afiliasi dengan IUM saat mengikuti lelang PT GBU. Pernyataan ini tercantum dalam prospektus penawaran umum dan surat pernyataan Andrew Hidayat.

Dalam IPO-nya, COIN akan melepas 15 persen sahamnya dengan harga penawaran Rp100 per saham, berharap mendapat dana segar sekitar Rp220 miliar.

Kesimpulannya, rencana IPO COIN masih menjadi perdebatan publik. Meskipun BEI menganggap riwayat hukum Andrew Hidayat tidak menjadi penghalang, kekhawatiran akan potensi kerugian negara dan konflik kepentingan tetap ada. Transparansi dan kehati-hatian sangat penting dalam proses ini untuk melindungi investor dan menjaga kepercayaan publik pada pasar modal. Perlu kajian lebih mendalam terhadap implikasi hukum dan etis dari keterlibatan Andrew Hidayat dalam COIN.

Exit mobile version