Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mengumumkan hasil seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Tahap II tahun anggaran 2024. Pengumuman ini mengakhiri proses panjang seleksi bagi para honorer di lingkungan Kemenag yang bercita-cita menjadi ASN.
Sebanyak 17.154 peserta dinyatakan lulus dari total 21.658 pelamar. Ini merupakan kabar gembira bagi para honorer yang telah bekerja keras mengikuti proses seleksi. Rincian kelulusan meliputi 17.009 tenaga teknis dan 145 tenaga kesehatan.
Hasil Seleksi PPPK Kemenag Tahap II: 17.154 Honorer Resmi Lulus
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan pengumuman resmi kelulusan tersebut pada Rabu, 2 Juli 2025. Beliau menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses seleksi.
Kemenag memastikan seleksi ini berjalan adil dan bebas dari intervensi. Kelulusan sepenuhnya ditentukan oleh prestasi dan hasil kerja peserta.
Tahap Pemberkasan di SSCASN BKN: Persyaratan dan Batas Waktu
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, langkah selanjutnya adalah melakukan pemberkasan secara elektronik melalui situs SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id). Proses ini berlangsung dari tanggal 1 hingga 31 Juli 2025.
Keterlambatan pengunggahan dokumen atau ketidaklengkapan berkas akan berakibat fatal. Peserta akan dianggap mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat.
- Peserta wajib mengunggah pas foto terbaru dengan latar belakang merah dan pakaian formal.
- Ijazah asli (lulusan luar negeri perlu menyertakan SK penyetaraan).
- Transkrip nilai asli (lulusan luar negeri perlu menyertakan konversi IPK).
- Formulir DRH dari laman SSCASN, ditulis tangan, ditandatangani, dan bermaterai Rp10.000.
- Surat pernyataan 5 poin, ditandatangani dan bermaterai.
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan pemerintah.
- Surat bebas narkoba, ditandatangani dokter atau lembaga berwenang, dibuat paling lambat Juli 2025.
Ketelitian dalam mempersiapkan berkas sangat penting untuk menghindari penundaan atau penolakan. Pastikan semua dokumen telah disiapkan dengan lengkap dan akurat sebelum diunggah.
Konsekuensi Pengunduran Diri dan Formasi Kosong
Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menjelaskan konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Mereka diwajibkan membuat dan mengunggah surat pengunduran diri bermaterai Rp10.000.
Sanksi yang akan diberikan cukup berat. Peserta yang mengundurkan diri setelah mendapatkan Nomor Induk PPPK tidak diperbolehkan mendaftar PPPK atau ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Formasi yang kosong akibat pengunduran diri akan diisi oleh peserta cadangan. Hal ini bertujuan agar tidak ada posisi yang kosong dan proses rekrutmen berjalan optimal.
Kemenag juga menegaskan kembali bahwa seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Mereka berkomitmen untuk menegakkan prinsip transparansi dan keadilan. Laporan tentang penipuan yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan harus segera dilaporkan.
Keputusan panitia seleksi bersifat final dan mutlak. Peserta diharapkan untuk memahami seluruh ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca.